JAKARTA, KOMPAS.com -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian ESDM, Senin (9/6/2014). Kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jero mengaku akan memberi klarifikasi kepada KPK mengenai tata cara penentuan harga gas.
"Saya diminta KPK untuk memberi klarifikasi mengenai tata cara penentuan harga gas. Intinya itu," kata Jero singkat.
Selebihnya, Jero berjanji untuk menyampaikan materi pemeriksaannya kepada wartawan seusai diperiksa KPK. Saat ditanya mengenai dugaan gratifikasi terkait penetapan APBN-P di Kementerian ESDM, petinggi Partai Demokrat ini mengaku tidak tahu.
Jero juga mengaku tidak pernah memerintahkan Waryono Karno selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM ketika itu untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta terkait penetapan APBN-P.
KPK memeriksa Jero sebagai saksi bagi Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon. Meris ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberikan hadiah atau janji kepada pejabat negara, salah satunya Kepala SKK Migas ketika itu, Rudi Rubiandini.
Terkait dengan penetapan APBN di Kementerian ESDM, KPK juga menetapkan Ketua Komisi VIII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka. Sutan yang juga politisi Partai Demokrat diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait dengan perubahan APBN di Kementerian ESDM tahun anggaran 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.