Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Anggota TNI-Polri Tak Punya Hak Pilih dalam Pilpres

Kompas.com - 28/05/2014, 12:26 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terkait adanya celah ketidakpastian hukum mengenai hak pilih anggota TNI dan Polri dalam pemilu. Putusan mahkamah tersebut memastikan bahwa anggota TNI/Polri tidak memiliki hak memilih dalam Pemilu Presiden 9 Juli mendatang.

"Mengabulkan permohonan yang dimohonkan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Rabu (28/5/2014).

Dalam pertimbangannya, mahkamah berpendapat, TNI/Polri perlu terus menjaga netralitasnya dalam fungsi tugas dan wewenangnya sebagai alat negara. Netralitas anggota TNI/Polri, kata Hamdan, dengan tidak menggunakan haknya untuk memilih.

Perkara tersebut tertuang dalam risalah sidang nomor 22/PUU-XII/2014. Uji materi itu diajukan oleh dua pemohon, yaitu mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ifdhal Kasim dan advokat Supriyadi Widodo Eddyono.

Para pemohon mengajukan uji materi Pasal 260 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Menurut kuasa hukum pemohon Wahyudi Djafar, pasal itu berbeda pengaturannya dengan pasal 326 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.

Wahyudi mengatakan, pengaturan yang berbeda itu menimbulkan situasi ketidakpastian hukum. Di satu sisi, dalam konteks pemilu legislatif, hak anggota TNI/Polri dibatasi, tetapi pada pemilu presiden, tidak ada larangan penggunaan hak politik sehingga bisa ditafsirkan dengan anggota TNI/Polri bisa menggunakan hak pilihnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com