Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Airin Tetap Temani Wawan Saat Jam Kerja

Kompas.com - 19/05/2014, 22:33 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi nyaris tak pernah absen untuk menemui suaminya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Ia rajin menjenguk Wawan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin dan Kamis.

Saat kasus Wawan mulai disidangkan, Airin pun rajin menemui Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Mengenakan jilbab dan baju hijau, Airin duduk di kursi pengunjung bagian tengah. Ia tampak menyimak Wawan yang menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Senin (19/5/2014).

Wajah Airin pun tampak serius mendengar kesaksian adik Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah itu. Ia juga terlihat menuliskan sesuatu pada buku kecilnya. Selama lebih dari 3 jam sidang berlangsung, Airin tetap duduk di ruang sidang.

Para pewarta pun mempertanyakan kehadiran Airin yang cukup lama di pengadilan, tepatnya saat jam kerjanya sebagai wali kota.

"Kapasitas saya hadir sebagai seorang istri tentunya. Dan jangan lupa juga, tentu bagi diri saya punya tugas dan tanggung jawab," jawab Airin seusai sidang.

Wanita yang pernah mengikuti ajang kontes Putri Indonesia ini, mengatakan, ada empat amanah yang sedang dijalankannya sekaligus. Pertama, amanah sebagai Wali Kota Tangerang Selatan, kedua sebagai seorang ibu bagi anak-anaknya, ketiga sebagai seorang istri, dan keempat sebagai anak dari kedua orangtuanya.

"Jadi doanya mudah-mudahan saya bisa menjalankan empat amanah ini dengan baik dan pertanggungjawabannya terhadap masyarakat dan Allah," ucapnya.

Selama membesuk Wawan, Airin mengaku tak pernah membicarakan seputar kasus yang menjerat suaminya. Ia mengaku lebih banyak membahas mengenai anak-anak mereka. Wanita kelahiran 28 Agustus 1976 itu terlihat selalu melempar senyum, meski pernah menangis seusai menjenguk Wawan di Rutan KPK beberapa waktu lalu.

"Ya, harus kuat," tutup Airin.

Wawan menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, sejak 3 Oktober 2013. Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan Wawan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam pengusutan pencucian uang, KPK telah menyita lebih dari 70 mobil dan satu unit motor Harley Davidson. Mobil yang disita itu di antaranya mobil mewah Rolls Royce, Jaguar, Bentley, dan Lamborghini. Mobil Airin juga turut disita KPK. KPK juga menyita mobil yang diduga pemberian Wawan kepada sejumlah anggota DPRD Banten serta artis Jennifer Dunn dan Catherine Wilson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com