Selain Robin, KPK mengajukan pencegahan untuk dua orang lainnya, yakni Teuteung Rosita dan Heru Tandaputra, dari pihak swasta.
"Pencegahan berlaku sejak 13 Mei 2014 sampai enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Menurut dia, pencegahan dilakukan agar tiga orang tersebut tidak sedang berada di luar negeri ketika keterangan mereka dibutuhkan KPK.
Dalam kasus dugaan suap kawasan hutan ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, serta perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, suap yang diterima Yasin diduga terkait proses konversi hutan lindung menjadi lahan untuk perumahan milik pengembang PT Bukit Jonggol Asri. Untuk memuluskan konversi hutan itu, Yohan dari PT Bukit Jonggol Asri diduga menyuap Yasin Rp 4,5 miliar untuk mendapatkan surat rekomendasi alih fungsi hutan menjadi lahan perumahan komersial dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Luas kawasan hutan yang diduga digadaikan dalam kasus ini mencapai 2.754 hektar.
Adapun PT Bukti Jonggol Asri diambil alih 88 persen sahamnya oleh PT Sentul City sekitar Januari 2010 guna percepatan proyek kota baru mandiri. Kemudian, pada Juli 2010, PT Sentul City resmi menggandeng PT Bakrieland Development Tbk dengan kepemilikan saham masing-masing 50 persen. Pada tanggal 23 Juli 2011, PT BJA secara resmi mengumumkan dimulainya proyek prestisius Sentul Nirwana yang akan memaksimalkan lahan seluas 12.000 hektar di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.