JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat. Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, status non-aktif tersebut bertujuan agar Sutan bisa fokus menghadapi masalah hukum yang sedang menjeratnya.
"Saat ini statusnya (Sutan) otomatis nonaktif dulu," kata Ruhut saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/5/2014) siang.
Menurut Ruhut, sanksi itu akan ditingkatkan menjadi pemberhentian apabila Sutan sudah ditetapkan sebagai terdakwa oleh KPK. Ruhut mengatakan, Demokrat tidak akan memberi toleransi kepada kadernya yang terjerat masalah hukum. Hanya saja, kata dia, Sutan tidak langsung diberhentikan karena Demokrat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"SBY (Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, red) sudah menjelaskan ke kami semua kader jangan berkaitan korupsi, jangan main-main," ujarnya.
Ruhut mengatakan, partainya tidak akan sekali pun mengintervensi KPK dalam kasus hukum yang menjerat Sutan. Hal itu dibuktikan dengan sikap Demokrat saat kader-kadernya dijerat kasus korupsi, seperti Angelina Sondakh, Andi Alfian Malarangeng, dan M Nazaruddin.
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian ESDM tahun 2013. Sutan diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan tersebut.
"Ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran APBN 2013 di Kementerian ESDM dengan tersangka SB (Sutan Bhatoegana) selaku Ketua Komisi VII DPR 2009-2014," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu siang.
Mengenai jumlah uang yang diterima Sutan, Johan mengaku belum tahu. Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.