Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/05/2014, 15:32 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Bogor Rachmat Yasin diduga terkait proses konversi hutan lindung seluas 2.754 hektar menjadi lahan untuk perumahan milik pengembang PT Bukit Jonggol Asri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, untuk memuluskan konversi hutan itu, Fransiscus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri diduga menyuap Rachmat Rp 4,5 miliar. Suap itu demi surat rekomendasi alih fungsi hutan menjadi lahan perumahan komersial dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengaku tak habis pikir, kawasan hutan dengan luas 2.754 hektar hanya ditukar uang suap Rp 4,5 miliar. "Kasusnya berkaitan dengan pemberian rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor. Dengan uang suap yang tadi disebutkan, penyuapnya meminta rekomendasi atas luas kawasan hutan sebesar 2.754 hektar. Jadi, ini dahsyat sekali kezalimannya," kata Bambang, Kamis (8/5/2014).

PT Bukit Jonggol Asri diduga ingin mendapatkan kawasan bagi pengembangan lahan perumahan. Kawasan yang diincar, hutan lindung seluas 2.754 hektar. Agar hutan lindung ini bisa dikonversi, perusahaan membutuhkan rekomendasi alih fungsi hutan lindung dari pemerintah daerah setempat. Surat rekomendasi inilah yang diduga diperoleh dengan menyuap Rachmat selaku Bupati Bogor.

Tiga tersangka

KPK menetapkan tiga tersangka seusai operasi tangkap tangan di sejumlah tempat di Bogor, Rabu sore hingga malam. Selain Rachmat dan Yohan, KPK menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin sebagai tersangka. "Yang ditangkap kurang lebih 10 orang dan karena sudah selesai (proses pemeriksaan seusai operasi), 3 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Bambang.

Dari pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan KPK, Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan, diduga Rachmat yang juga Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Jawa Barat itu menerima uang suap lebih dari sekali.

Saat penangkapan, KPK menyita uang Rp 1,5 miliar yang menurut Abraham merupakan pemberian ketiga kali kepada Rachmat. "Ini pemberian tahap terakhir, sebelumnya sudah pernah. Pertama Rp 1 miliar, kedua Rp 2 miliar. Kemudian saat operasi tangkap tangan, barang bukti yang ditemukan Rp 1,5 miliar. Jadi, total (uang suap) sebesar Rp 4,5 miliar," tuturnya.

Di Bogor, Wakil Bupati Bogor Nurhayanti meminta pejabat dan pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor tetap melayani warga secara maksimal dan profesional.

Ernan Rustiandi, peneliti senior Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah IPB, berpendapat, pengungkapan kasus Rachmat bisa jadi terobosan untuk membongkar korupsi di balik pelanggaran rencana tata ruang wilayah (RTRW).

"Korupsi adalah akar persoalan RTRW yang nyaris tidak pernah tersentuh," kata Ernan, Dekan Fakultas Pertanian IPB. Motif korupsi pelanggaran RTRW bisa ditelusuri saat penyusunan, penetapan, bahkan revisi RTRW. (BIL/BRO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Nasional
Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Nasional
Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Nasional
Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Nasional
KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Jadi Saksi Kasus Pengadaan Lahan Rorotan

Nasional
Kominfo Masih Berupaya Pulihkan Gangguan Pusat Data Nasional yang Bikin Layanan Imigrasi Terganggu

Kominfo Masih Berupaya Pulihkan Gangguan Pusat Data Nasional yang Bikin Layanan Imigrasi Terganggu

Nasional
Bulog Mau Akuisisi Sumber Beras Kamboja, Mentan Minta Optimalkan Potensi Domestik

Bulog Mau Akuisisi Sumber Beras Kamboja, Mentan Minta Optimalkan Potensi Domestik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com