Rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara calon DPR dan DPD Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 telah berlangsung sejak 26 April lalu. Satu pekan pertama, rapat berjalan dengan ritme yang sangat lambat. Dimulai tak tepat waktu, rehat lama, dan waktu lebih banyak digunakan untuk menampung keluh kesah yang disampaikan partai politik maupun DPD.
KPU juga terbuka dalam mendengar petuah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bukan hanya rekomendasi yang memang sifatnya mengikat, saran Bawaslu pun diakomodasi KPU. Hingga KPU mulai melakukan akselerasi pembahasan ketika memasuki ketujuh, baru 9 provinsi yang disahkan.
Kepanikan mulai terasa, sehari menjelang batas akhir pengesahan rekapitulasi, 5 Mei 2014. Masih tersisa 21 provinsi. Padahal, sesuai Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jadwal, Program, dan Tahapan Pileg 2014, rekapitulasi sudah harus berakhir pada Selasa (6/5/2014). Hal itu tak ayal membuat KPU mengubah peraturan tentang tahapan untuk ketujuh kalinya.
PKPU Nomor 22 Tahun 2014 mencantumkan, rekapitulasi suara nasional diperpanjang hingga Jumat (9/5/2014), hari ini. Dikejar tenggat, KPU pun pasang "gigi 4" dengan kecepatan maksimal. Bahkan parpol menilai, KPU asal menetapkan saja rekapitulasi suara.
"Jangan karena kita dikejar waktu, jangan juga asal main 'tak tok tak tok' saja," ujar saksi Partai Bulan Bintang (PBB) Teddy Gusnaedi dalam rapat pembasahan suara dari provinsi Jawa Timur, Rabu (7/5/2014) lalu.
Saat itu, seusai pembacaan rekapitulasi suara, hanya dalam waktu sekitar 30 menit, KPU mengesahkan suara dari lima daerah pemilihan (dapil). Akan tetapi, rekapitulasi suara yang sudah disahkan bukan tidak meninggalkan cacat.
Contohnya, saat rekapitulasi suara Dapil Sumatera Utara II. Ketegangan rapat pembahasan suara di Kabupaten Nias Selatan kontraproduktif dengan tenggat waktu yang semakin mepet. Maka, Bawaslu akhirnya memberikan rekomendasi agar KPU dapat mengesahkan suara di Dapil Sumut II, tetapi dengan beberapa catatan yang harus didokumentasikan. Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU menonaktifkan KPU Kabupaten Nias Selatan.
Catatan-catatan dari parpol juga diberikan atas rekapitulasi suara di Dapil Jawa Barat (Jabar) II, Jabar X, dan Jabar IX. Partai bahkan mengancam akan menggugat hasil pemilu ke MK. Ketepatan waktu menjalankan tahapan yang dibuat sendiri memang salah satu indikator konsistensi dan profesionalitas KPU menyelenggarakan pemilu. Namun, menetapkan hasil pemilu dengan terburu-buru tentu bukan langkah yang baik dalam menghasilkan pemilu berkualitas.
"KPU harus berusaha maksimal terlebih dahulu untuk menyelesaikan masalah-masalah dalam proses rekapitulasi, dan bukannya asal main lempar masalah ke MK. Agar hasil pemilu benar-benar berkualitas," kata Direktur Sinergi Masyarakat Indonesia untuk Demokrasi (SIGMA) Said Salahuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.