JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Bagian Hubungan Antar-Lembaga Komisi Yudikatif Imam Anshori Saleh akan memanggil Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi untuk memberi kesaksian terkait suvenir iPod di pernikahan anaknya. KY akan menindak hakim MA penerima suvenir tersebut berdasarkan kesaksian Nurhadi.
"Akan kita panggil sebagai saksi kemungkinan karena dia pegang buku tamu," ujar Imam di Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2014).
Nurhadi akan dipanggil setelah 6 Mei 2014 yang merupakan batas akhir pelaporan dugaan gratifikasi iPod ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat bersaksi nanti, Nurhadi diminta membawa buku tamu dalam resepsi tersebut. Nama-nama tamu yang hadir akan dicocokkan dengan nama-nama penerima suvenir yang melaporkan pemberian tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Tamu hadir yang namanya tidak tercantum dalam daftar pelapor di KPK, terutama nama hakim MA, dianggap melanggar peraturan KY mengenai penerimaan gratifikasi.
"Jumlah hakim yang tidak menyerahkan itulah yang dianggap melanggar penyerahan pelaporan gratifikasi," ujarnya.
Imam mengatakan, setelah menerima suvenir itu, para hakim MA seharusnya langsung melaporkannya ke tiga instansi penyelenggara hukum, yakni KPK, MA, dan KY. Jika aturan ini dilanggar, maka hakim yang tidak melaporkan akan dikenakan sanksi yang akan dimusyawarahkan oleh komisioner KY. "Bisa peringatan, teguran, atau yang lain, tapi tidak sampai ke pemecatan," kata Imam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.