Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Anggoro, MS Kaban Minta Lift untuk Menara Dakwah PBB

Kompas.com - 23/04/2014, 17:25 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
MS Kaban sewaktu menjabat Menteri Kehutanan disebut meminta lift kepada pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Ketika itu, Kaban yang menjabat Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) meminta lift untuk dipasang di gedung Menara Dakwah PBB.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Anggoro yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/4/2014).

"Terdakwa memenuhi permintaan MS Kaban membeli dua unit lift kapasitas 800 kg, kemudian diberikan kepada MS Kaban untuk dipergunakan di Menara Dakwah," ujar Jaksa Andi Suharlis saat membacakan surat dakwaan Anggoro.

Jaksa menjelaskan, mulanya Anggoro mengikuti pertemuan di rumah dinas Menteri Kehutanan saat itu, MS Kaban, di Jalan Denpasar 15, Jakarta, pada maret 2008. Pertemuan itu turut dihadiri Syuhada Bahri selaku Ketua Umum Dewan Dakwah Indonesia.

"Pertemuan tersebut membicarakan adanya permintaan bantuan lift untuk Gedung Menara Dakwah yang juga sebagai pusat kegiatan PBB maupun acara ormas-ormas pendukung PBB dan MS Kaban sebagai Ketum DPP PBB," terang jaksa.

Anggoro akhirnya membeli dua unit lift dari PT Pilar Multi Sarana Utama pada 28 Maret 2008. Anggoro juga mengeluarkan uang untuk membiayai pemasangan lift. Uang yang dikeluarkan Anggoro, yaitu dua unit lift seharga 58,581 ribu dollar AS, biaya pemasangan Rp 40 juta, dan pengadaan sipil untuk pemasangan lift Rp 160,653 juta.

Sebelumnya, Anggoro Widjodjo didakwa menyuap MS Kaban dan Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faisal. Uang itu diberikan terkait pemberian rekomendasi atau pengesahan rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.

Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan itu diajukan oleh Kementerian Kehutanan senilai Rp 4,2 triliun. Proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) senilai Rp 180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran itu.

Dalam dakwaan, MS Kaban akhirnya menetapkan PT Masaro Radiokom sebagai pemenang proyek SKRT tahun 2007. Atas perbuatannya, dalam dakwaan primer, Anggoro dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com