Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di RUU Pilkada, Kepala Daerah Dilarang Urus Partai

Kompas.com - 16/04/2014, 15:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana memasukkan larangan kepala daerah menjabat sebagai pengurus partai dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah. Pemerintah ingin kepala daerah lebih memikirkan kepentingan publik daripada partai seperti yang selama ini kerap terjadi.

"Dimasukkannya pasal ini atas pertimbangan banyaknya kepala daerah yang menjabat juga sebagai ketua atau pengurus partai. Dan, selama menjabat, mereka terpasung kepentingan partai dan lebih memikirkan partai daripada masyarakat," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, di Jakarta, Selasa (15/4/2014).

Saat ini, RUU Pilkada masih dibahas pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, bersama DPR. Pemerintah menargetkan RUU sudah disahkan sebelum Agustus 2014. Menurut Djohan, pemerintah ingin yang diterapkan di Yogyakarta bisa berlaku di seluruh Indonesia. Dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Sultan dan Paku Alam tidak boleh masuk partai politik karena otomatis sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta.

"Tidak tertutup kemungkinan kepala daerah tidak hanya tidak boleh menjabat ketua atau pengurus partai, tetapi juga seperti Gubernur Yogyakarta yang sama sekali tidak boleh jadi anggota partai," tambah dia.

Tak hanya sebatas larangan, sejumlah sanksi disiapkan jika kepala daerah melanggar aturan itu. Ini termasuk jika kepala daerah sudah tidak lagi menjabat pengurus partai, tetapi kebijakannya masih berpihak kepada partai dan bukan masyarakat. "Sanksinya seperti apa, kita masih membahasnya. Sanksi ini perlu agar sistem bisa berjalan baik, ada kedisiplinan, dan pemerintahan ke depan bisa efektif," kata dia.

Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Mada, Ari Dwipayana, menilai, tidak masuk akal jika kepala daerah harus keluar dari keanggotaan partai politik. Larangan kepala daerah merangkap jabatan sebagai ketua atau pengurus partai dinilai sudah cukup untuk mencegah konflik kepentingan antara kepentingan publik dan kepentingan partai.

Harus netral

"Logika jabatan publik, seperti kepala daerah, harus netral sama sekali dari partai tidak masuk akal karena mereka dicalonkan dari partai politik," tambah dia.

Sementara Ketua Panitia Kerja RUU Pilkada DPR Abdul Hakam Naja tidak sependapat sama sekali jika kepala daerah tak boleh merangkap jabatan sebagai ketua atau pengurus, bahkan menjadi anggota partai politik. (APA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Habiburokhman soal Adanya Anggota DPR Main Judi 'Online'

Penjelasan Habiburokhman soal Adanya Anggota DPR Main Judi "Online"

Nasional
Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Nasional
Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Nasional
PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

Nasional
Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Nasional
Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Nasional
Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Nasional
Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Nasional
Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Nasional
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Nasional
Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Nasional
Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com