Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di RUU Pilkada, Kepala Daerah Dilarang Urus Partai

Kompas.com - 16/04/2014, 15:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana memasukkan larangan kepala daerah menjabat sebagai pengurus partai dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah. Pemerintah ingin kepala daerah lebih memikirkan kepentingan publik daripada partai seperti yang selama ini kerap terjadi.

"Dimasukkannya pasal ini atas pertimbangan banyaknya kepala daerah yang menjabat juga sebagai ketua atau pengurus partai. Dan, selama menjabat, mereka terpasung kepentingan partai dan lebih memikirkan partai daripada masyarakat," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, di Jakarta, Selasa (15/4/2014).

Saat ini, RUU Pilkada masih dibahas pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, bersama DPR. Pemerintah menargetkan RUU sudah disahkan sebelum Agustus 2014. Menurut Djohan, pemerintah ingin yang diterapkan di Yogyakarta bisa berlaku di seluruh Indonesia. Dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Sultan dan Paku Alam tidak boleh masuk partai politik karena otomatis sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta.

"Tidak tertutup kemungkinan kepala daerah tidak hanya tidak boleh menjabat ketua atau pengurus partai, tetapi juga seperti Gubernur Yogyakarta yang sama sekali tidak boleh jadi anggota partai," tambah dia.

Tak hanya sebatas larangan, sejumlah sanksi disiapkan jika kepala daerah melanggar aturan itu. Ini termasuk jika kepala daerah sudah tidak lagi menjabat pengurus partai, tetapi kebijakannya masih berpihak kepada partai dan bukan masyarakat. "Sanksinya seperti apa, kita masih membahasnya. Sanksi ini perlu agar sistem bisa berjalan baik, ada kedisiplinan, dan pemerintahan ke depan bisa efektif," kata dia.

Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Mada, Ari Dwipayana, menilai, tidak masuk akal jika kepala daerah harus keluar dari keanggotaan partai politik. Larangan kepala daerah merangkap jabatan sebagai ketua atau pengurus partai dinilai sudah cukup untuk mencegah konflik kepentingan antara kepentingan publik dan kepentingan partai.

Harus netral

"Logika jabatan publik, seperti kepala daerah, harus netral sama sekali dari partai tidak masuk akal karena mereka dicalonkan dari partai politik," tambah dia.

Sementara Ketua Panitia Kerja RUU Pilkada DPR Abdul Hakam Naja tidak sependapat sama sekali jika kepala daerah tak boleh merangkap jabatan sebagai ketua atau pengurus, bahkan menjadi anggota partai politik. (APA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com