Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Suryadharma Ali di PPP Ditentukan Malam Ini

Kompas.com - 14/04/2014, 17:42 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Nasib Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali akan ditentukan dalam rapat tertutup di Dewan Pimpinan Pusat PPP di Jakarta, Senin (14/4/2014) malam. Wakil Ketua Umum PPP Emron Pangkapi mengatakan, nantinya ada tiga kemungkinan sanksi bagi Suryadharma.

"Ada tiga pilihan sanksi, pertama peringatan keras, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap," kata Emron, saat tiba di DPP PPP untuk menghadiri rapat, Senin sore.

Rapat malam ini diadakan setelah 27 dewan pimpinan wilayah (DPW) PPP melakukan pertemuan untuk mendesak pemberian sanksi kepada Suryadharma. Emron mengatakan, ada enam DPW yang tidak hadir dalam pertemuan semalam, yakni Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Bali, dan Sulawesi Tenggara.

YOGA SUKMANA Emron Pangkapi, Wakil Ketua Umum Bidang Internal DPP PPP, di Kantor DPP PPP Jl. Borobudur, Menteng, Jakarta, Rabu (9/4/2014).

Menurut Emron, pertemuan semalam menghasilkan sejumlah keputusan yang kemudian diteruskan kepada DPP. Inti dari pertemuan itu, kata Emron, 27 DPW PPP meminta DPP PPP untuk mengadakan rapat pleno terhadap kader yang melanggar, yakni Ketua Umum Suryadharma Ali, Wakil Ketua Majelis Nur Muhammad Iskandar, dan Djan Faridz.

Ketiga tokoh PPP tersebut dianggap melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai karena menghadiri kampanye dan mendukung Partai Gerindra secara terang-terangan. Emron mengatakan, sanksi untuk Suryadharma dan Nur masih akan diputuskan dalam rapat malam ini karena keduanya memegang jabatan struktural di dalam partai. Adapun Djan Faridz tidak memegang jabatan struktural sehingga sudah dikeluakan dari keanggotaan partai.

Menurut jadwal, rapat pleno dimulai pukul 19.00 WIB. Rapat ini akan dihadiri oleh semua petinggi DPP PPP, termasuk Suryadharma. Namun, Emron tidak bisa memastikan apakah Suryadharma akan datang atau tidak. "Tapi (Suryadharma) kita undang. Pastilah kita undang," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hal Memberatkan Tuntutan Eks Sekjen Kementan, Tak Dukung Pemberantasan Korupsi

Hal Memberatkan Tuntutan Eks Sekjen Kementan, Tak Dukung Pemberantasan Korupsi

Nasional
Tuntutan SYL, Ada Pengembalian Uang dari Ahmad Sahroni dan Nasdem

Tuntutan SYL, Ada Pengembalian Uang dari Ahmad Sahroni dan Nasdem

Nasional
Eks Direktur Alsintan Kementan Dituntut 6 Tahun Bui

Eks Direktur Alsintan Kementan Dituntut 6 Tahun Bui

Nasional
Budi Arie Didesak Mundur, Projo: Masak Komandan Kabur?

Budi Arie Didesak Mundur, Projo: Masak Komandan Kabur?

Nasional
Selain Penjara 12 Tahun, SYL Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 Miliar dan 30.000 Dollar AS

Selain Penjara 12 Tahun, SYL Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 Miliar dan 30.000 Dollar AS

Nasional
Dugaan Pemerasan di Kementan, Eks Sekjen Dituntut 6 Tahun Kurungan

Dugaan Pemerasan di Kementan, Eks Sekjen Dituntut 6 Tahun Kurungan

Nasional
Buntut Peretasan, Pemerintah Kaji Contoh Pengelolaan PDN di Luar Negeri

Buntut Peretasan, Pemerintah Kaji Contoh Pengelolaan PDN di Luar Negeri

Nasional
Bertemu Delegasi Parlemen Thailand, Menpan-RB Anas Bahas Transformasi Digital

Bertemu Delegasi Parlemen Thailand, Menpan-RB Anas Bahas Transformasi Digital

Nasional
Presiden PKS Bertemu Surya Paloh Sebelum Umumkan Anies-Sohibul, Nasdem Ungkap Isi Pembicaraan

Presiden PKS Bertemu Surya Paloh Sebelum Umumkan Anies-Sohibul, Nasdem Ungkap Isi Pembicaraan

Nasional
Pindahkan Data Imigrasi ke Web Amazon, Yasonna: Bagus, Tak Ada Lagi Kendala

Pindahkan Data Imigrasi ke Web Amazon, Yasonna: Bagus, Tak Ada Lagi Kendala

Nasional
Faktor Lanjut Usia jadi Hal Meringankan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Faktor Lanjut Usia jadi Hal Meringankan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional
Sidang Tuntutan SYL, Ada Aliran Uang ke Partai Nasdem Rp 965 Juta dari Kementan

Sidang Tuntutan SYL, Ada Aliran Uang ke Partai Nasdem Rp 965 Juta dari Kementan

Nasional
SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional
WN China Tersangka Penipuan 'Online' Diduga Tipu 800 Korban hingga Rugi Ratusan Miliar

WN China Tersangka Penipuan "Online" Diduga Tipu 800 Korban hingga Rugi Ratusan Miliar

Nasional
Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Kemal Redindo Kembalikan Uang Rp 253 Juta

Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Kemal Redindo Kembalikan Uang Rp 253 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com