Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Surat Suara Tertukar di Beberapa Wilayah

Kompas.com - 09/04/2014, 22:45 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bukan hanya surat suara yang sudah tercoblos, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga menemukan surat suara yang tertukar di beberapa wilayah. Bawaslu meminta KPU segera mengambil langkah tepat untuk menetapkan pemungutan suara ulang (PSU).

"Daerah-daerah yang surat suaranya tertukar ada di beberapa TPS di Sumatera Utara, Jawa Timur (Jatim), Yogyakarta, Jawa Barat (Jabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Banten," ujar anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2014).

Dia menjabarkan, surat suara tertukar di Sumatera terjadi di kabupaten Nias Induk, di Jatim; Sampang, Sumenep, Banyuwangi, dan Bojonegoro, di Yogyakarta; Kabupaten Gunung Kidul. Adapun di Jabar terjadi di Kabupaten Bandung Barat, NTT: Flores Timur dan Banten: Serang.

Dia mengatakan, Bawaslu telah merekomendasikan agar pemungutan suara dihentikan. Rekomendasi itu muncul setelah melalui pemantauan sejumlah TPS langsung. Penghentian penghitungan suara hanya berlaku untuk surat suara yang tertukar.

"Yang tertukar hanyalah DPRD tingkat II (kabupaten/kota, red). Supaya ini segera disampaikan ke TPS-TPS, agar kerja mereka tidak sia-sia," ujar Nelson.

Sementara penghitungan untuk DPR, DPD, dan DPRD provinsi tetap dilanjutkan, karena tak ada yang tertukar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Nasional
PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Nasional
Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Nasional
BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

Nasional
Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Nasional
Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

Nasional
Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com