Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPPR: Selama Masa Tenang Kampanye Ada Banyak Ragam Dugaan Pelanggaran

Kompas.com - 09/04/2014, 06:08 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pendidikan Pemilih masih menemukan aneka dugaan pelanggaran kampanye selama masa tenang, 6-8 April 2014. Ragam dugaan pelanggaran mulai dari kampanye terselubung hingga politik uang.

Potensi kampanye terselubung ditengarai antara lain terjadi lewat beragam media sosial dan layanan pesan singkat. "Mereka berusaha mengarahkan pemilih dan ini sangat sulit diketahui siapa penyebarnya," kata Deputi Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz, Selasa (8/4/2014).

Menurut Masykurudin, pola kampanye terselubung ini adalah modus baru. Polanya, sebut dia, antara lain berupa pesan berantai dari partai politik dengan modus mulai dari bagi-bagi pulsa hingga ajakan calon anggota legislatif untuk mencoblos di tempat pemungutan suara disisipi ajakan memberikan suara terhadap calon tertentu.

Masykurudin menyebut modus ini merupakan bagian dari kampanye elektronik. Dia pun mengkritik Badan Pengawas Pemilu yang membiarkan pelanggaran itu terus terjadi. "Menurut saya, Bawaslu tidak punya konsep menangani (pelanggaran semacam) itu," kata dia.

Selain itu, Masykurudin mengatakan JPPR menemukan pula potensi pelanggaran lain berupa beraneka ragam model politik uang. Di beberapa daerah, kata dia, pembagian uang dan sembako untuk mengarahkan preferensi pemilih masih terjadi.

Pembuktian politik uang, ujar Masykurudin, memang tak gampang. Dia pun lagi-lagi mengkritik panitia pengawas lapangan (PPL) yang tidak punya keberanian atau tidak mau repot lalu memilih lepas tangan atas praktik-praktik itu.

"Mereka yang bagi-bagi uang memang sulit untuk dihukum. Tapi, meski calegnya tidak dihukum, kita memberikan pendidikan politik kepada pemilih melalui publikasi kepada masyarakat," ujar Masykurudin.

JPPR juga menyoroti masih bertebarannya alat peraga kampanye, spanduk, baliho, stiker, dan banner berbau kampanye selama masa tenang. Berdasarkan pantauan JPPR di 25 provinsi, sebut dia, alat peraga masih ditemukan di semua wilayah pantuan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com