JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu, Nelson Simanjutak, mengatakan, Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono tidak perlu diminta klarifikasi langsung terkait laporan yang dilayangkan Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti. Ray menduga SBY melakukan perjalanan ke Lampung untuk kepentingan kampanye Partai Demokrat dengan menggunakan dana dari kas negara.
"Enggak perlu klarifikasi presiden. Kan dia punya asisten yang mengatur perjalanannya dan Sekneg," ujar Nelson di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2014).
Dalam laporannya, Ray mendesak Bawaslu untuk segera memanggil SBY untuk dimintai keterangan sebagaimana diatur Pasal 139 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD bahwa penerimaan dana kampanye dari sumber pemerintah harus segera dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum dan menyerahkannya ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.
"Kami mendesak Bawaslu memanggil presiden untuk klarifikasi. Yang jadi pertanyaan adalah apakah penerimaan dana kampanye dari pemerintah telah dilaporkan dan dikembalikan ke kas negara?" ujar Ray.
Ray meminta ketegasan Bawaslu untuk menindak penyelenggara perjalanan dan SBY terkait laporan ini. Menurutnya, lembaga apa pun perlu menegakkan keadilan langsung ke atasan, baru ke bawahan. Ia mendesak agar Bawaslu tidak lagi menindak mulai dari para bawahan, baru kemudian atasannya diperiksa belakangan.
"Kalau langsung presidennya ditegur, kan pasti bawahannya lebih ketakutan. Daripada kita kejar bawahannya, presiden belakangan, maka akan menjalar ke mana-mana," kata Ray.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.