Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bisa Jerat Korporasi, Termasuk Adhi Karya

Kompas.com - 27/03/2014, 15:25 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjerat korporasi atau perusahaan, selain menghukum perseorangan yang terjerat kasus dugaan korupsi. Mantan pimpinan KPK, Amien Sunaryadi, menilai, hanya perlu kemauan dari Pimpinan KPK saat ini untuk membuat terobosan dengan menjerat perusahaan hitam.

"Menurutku bisa ya, tergantung kemampuan penuntut umumnya, kemudian keputusannya di hakimnya. Kan KPK pernah tuntut Djoko Susilo cabut hak politiknya. Nah bentuk tuntutan yang seperti itu yang perlu diperkenalkan kepada masyarakat," kata Amien di Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Misalnya, kata Amien, dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Dia menilai KPK sedianya bisa menjerat PT Adhi Karya selaku korporasi karena petingginya ditetapkan KPK sebagai tersangka. Petinggi PT Adhi Karya (sekarang mantan), Teuku Bagus Muhammad Noor ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, serta mantan Kepala Biro Keuangan dan Ruman Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Diduga, ada uang yang diberikan Teuku Bagus kepada pejabat Kemenpora dan anggota Dewan terkait dengan dimenangkannya Adhi Karya dalam tender proyek Hambalang.

"Itu kan jelas petingginya jadi tersangka, hal seperti itu bisa saja KPK menuntut seluruh direksi Adhi Karya diganti, atau komisarisnya. Tapi ini dalam case Adhi Karya, kan sebelum tuntutan, direksinya sudah diganti," ujar Amien.

Dia berpendapat, jaksa KPK sedianya bisa memasukkan dalam tuntutannya agar majelis hakim turut menghukum PT Adhi Karya dalam kasus Hambalang ini. Sejauh ini, kasus Hambalang dengan tersangka Teuku Bagus Muhammad Noor belum masuk ke persidangan.

"Sehingga dari belum pernah menjadi pernah, itukan perlu naluru untuk inovasi. Itu ada enggak naluri inovasi di KPK? Kalau enggak ada, ya susah," sambung Amien.

Menurut Amien, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam bentuk yang berbeda-beda. Ada yang diganti jajaran direksinya, dihukum membayar denda dalam jumlah besar, diganti pemegang sahamnya, hingga perusahaannya dibekukan.

"Di Amerika, di kasus tertentu pemegang sahamnya harus diganti, harus jual saham dengan harga murah kan. Itu hukuman yang ada di sana. Kalau di Indonesia, saya belum lihat," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Pecat Caleg di Aceh yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba

PKS Pecat Caleg di Aceh yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Nasional
Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang 40 M dari Proyek BTS

Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang 40 M dari Proyek BTS

Nasional
4 Poin Penting PP Tapera: Syarat Kepesertaan hingga Besaran Iurannya

4 Poin Penting PP Tapera: Syarat Kepesertaan hingga Besaran Iurannya

Nasional
DPR Setujui Revisi 4 Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif

DPR Setujui Revisi 4 Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif

Nasional
Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

Nasional
Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf

Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf

Nasional
Warga Kampung Susun Bayam Keluhkan Kondisi Huntara: Banyak Lubang, Tak Ada Listrik

Warga Kampung Susun Bayam Keluhkan Kondisi Huntara: Banyak Lubang, Tak Ada Listrik

Nasional
Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Nasional
Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Nasional
Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Nasional
Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Nasional
Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Nasional
UKT Batal Naik Tahun Ini, Pemerintah Dinilai Hanya Ingin Redam Aksi Mahasiswa

UKT Batal Naik Tahun Ini, Pemerintah Dinilai Hanya Ingin Redam Aksi Mahasiswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com