JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan bahwa partai politik (parpol) dapat menunjuk saksi di tempat pemungutan suara (TPS) maksimal dua orang per TPS. Namun, hanya satu orang yang diperbolehkan masuk ke TPS dalam satu waktu.
"Jumlah saksi paling banyak dua orang untuk setiap peserta pemilu, dengan ketentuan hanya satu orang yang diperbolehkan dalam TPS pada satu waktu," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati, dalam sosialisasi Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, di Gedung KPU, Rabu (26/3/2014).
Ida mengatakan, pihaknya mengizinkan parpol maupun caleg DPD menunjuk dua orang saksi agar keduanya dapat bergantian jaga di TPS hingga proses pemungutan suara selesai.
"Saksi yang lagi tidak bertugas di TPS, bisa bergantian ke TPS, tapi harus melapor dulu ke KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara)," katanya.
Ida mengingatkan, saat pemungutan suara, saksi dilarang menggunakan atau membawa atribut yang menunjukkan keberpihakannya pada parpol mau pun caleg tertentu. Saksi, katanya, juga wajib membawa surat tugas dari pengurus parpol atau caleg yang menugaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.