JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak mengajukan sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kedua partai ini masuk dalam daftar sembilan parpol yang dicoret sebagai peserta pemilu di beberapa kabupaten/kota oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"PKB dan PKS tidak mendaftarkan gugatan dan tidak ada keterangan sama sekali," ujar Kepala Sub Bagian Administrasi Keputusan dan Tindak Lanjut Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bugi Kurnia Widianto di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2014).
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, pendaftaran gugatan sengketa pemilu ditutup pada Rabu (19/3/2014) pukul 23.59 WIB. Menurutnya, jika ada parpol atau calon anggota legislatif (caleg) yang tidak mendaftarkan sengketa hingga wakti tersebut, peserta pemilu yang bersangkutan dianggap menerima keputusan KPU dan otomatis batal menjadi peserta pemilu.
Sebelumnya, KPU mencoret sembilan parpol menjadi peserta pemilu di 25 kabupaten/kota. Sembilan parpol tersebut adalah, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). PKB batal jadi peserta pemilu di Kabupaten Tabanan (Bali) dan Kota Tomohon (Sulawesi Utara). PKS juga dibatalkan di dua kabupaten, yakni di Kota Tomohon dan Kabupaten Toraja Utara (Sulawesi Selatan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.