Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MA: Suvenir Ipod Kok Dibesar-besarkan? Stop Saja

Kompas.com - 20/03/2014, 14:20 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali meminta agar masalah suvernir resepsi pernikahan anak dari Sekretaris MA Nurhadi berupa Ipod Shuffle tak lagi dibesar-besarkan. Hatta berharap polemik terkait masalah ini segera dihentikan.

"Sebenarnya masalah ini kok dibesar-besarkan? Clear saja, stop saja. Udah ya," ujar Hatta saat ditemui seusai pertemuan pimpinan lembaga negara di gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Hatta mengatakan, Ipod tersebut dipesan oleh besan Nurhadi dari luar negeri. Bukti pemesanannya, lanjutnya, sudah ada sejak tahun 2013. Saat ditanyakan apakah Ipod itu perlu dikembalikan atau tidak, Hatta tak menjawab secara gamblang. Dia hanya menyebut bahwa harga Ipod itu di bawah Rp 500.000.

Hatta juga membela Nurhadi yang belum melaporkan harta kekayannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, Nurhadi sudah menyerahkan laporan harta kekayaannya, tetapi belum lengkap sehingga saat ini masih dalam proses melengkapi berkas. Hatta pun menegaskan bahwa MA juga tidak akan berkonsultasi dengan KPK terkait masalah ini.

"Itu kan bukan lembaga, tapi pribadi," imbuhnya.

Seperti diberitakan, para hakim yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia Cabang Mahkamah Agung siap mengembalikan Ipod Shuffle 2 GB yang merupakan cendera mata resepsi pernikahan Rizki Aulia dan Rizky Wibowo. Pengembalian dilakukan jika KPK menyatakan bahwa cendera mata itu merupakan gratifikasi.

Namun, para hakim berpendapat, Ipod itu bukan gratifikasi atau dilarang untuk diterima karena harganya Rp 480.000. Pemberian tersebut juga tidak terkait dengan jabatan.

Dalam situs store.apple.com, harga Ipod yang menjadi cendera mata itu adalah Rp 699.000. Sementara itu, dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim disebutkan, hakim dilarang menerima hadiah senilai lebih dari Rp 500.000. KPK juga meminta penyelenggara negara melaporkan pemberian yang diterima dalam acara apa pun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com