Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Takut Dituntut, Juard Tak Berani Sebut Nama Hatta Rajasa di Pengadilan

Kompas.com - 18/03/2014, 13:43 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi, Juard Effendi kali ini lebih berhati-hati memberi keterangan di persidangan dengan terdakwa Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman.

Juard kembali mengatakan bahwa ia pernah diberitahu mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia, Elda Devianne Adiningrat, bahwa seorang pejabat di kementerian telah menyetujui penambahan kuota impor daging sapi. Namun, kali ini Juard tak mau menyebutkan nama pejabat tersebut.

"Elda mengatakan ke saya ada penambahan 20.000 ton itu sudah disetujui oleh pejabat yang bersangkutan. Tapi saya tidak mau sebut pejabatnya," kata Juard di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (18/3/2014).

Jaksa Supardi kemudian meminta Juard untuk menyebutkan nama pejabat tersebut. Namun, Juard yang merupakan Direktur PT Indoguna Utama itu menolak. "Saya pernah mau dituntut kalau saya sebut (nama). Saya kan, sudah pernah sidang," ujar Juard.

Seperti diketahui, pada persidangan 19 Juni 2013, Juard pernah mengatakan bahwa Elda menyebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa telah menyetujui penambahan kuota impor daging sapi sebesar 20 ribu ton. Menurut Juard, Elda sengaja mengatakan hal itu agar Elizabeth segera mengajukan penambahan kuota impor daging sapi ke Kementerian Pertanian.

Juard pun kembali mengatakan hal yang sama dan menyebut nama Ketua Umum Partai Amanat Nasonal itu pada 16 Agustus 2013 atau ketika menjadi saksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah. Namun, kali ini Juard tak mau lagi menyebut nama Hatta.

Adapun, dalam kasus ini, Elizabeth didakwa menyuap Luthfi Hasan Ishaaq selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp 1,3 miliar terkait pengaturan kuota impor daging sapi. Uang itu diberikan melalui rekan dekat Luthfi, Ahmad Fathanah.

Jika penambahan kuota impor daging untuk PT Indoguna disetujui sebanyak 8000 ton, maka Elizabeth bersedia menyediakan fee kepada Luthfi sebesar Rp 5000 per kilogram atau total Rp 40 miliar.

Uang Rp 1,3 miliar itu pun disebut sebagai pemberian awal. Dalam kasus yang sama, Juard dan Arya telah divonis 2 tahun 3 bulan penjara. Sedangkan Luthfi divonis 16 tahun penjara dan Fathanah divonis 14 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com