JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Banten, Widodo Hadi sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Selain Widodo, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya, yakni Aridawati Koto (PNS Dinas Kesehatan Provinsi Banten), Yuni Astuti (Swasta), dan Dadang Prijatna (Manajer Operasional PT Bali Pasific Pragama).
Dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten, Atut dan Wawan diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan alkes Banten sehingga merugikan keuangan negara.
Kakak-beradik itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek alkes di Banten. Nilai kontrak pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten tahun 2012 mencapai Rp 9.313.685.000. Nilai proyek itu diduga mengalami penggelembungan harga.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, mengatakan bahwa pengadaan alkes di Banten tidak seusai prosedur dan diduga ada penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS). Untuk pengadaan alkes di tingkat provinsi, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan. Namun, Atut justru mendelegasikannya ke jajaran di bawah kepala dinas.
Zulkarnain juga membenarkan ada dugaan aliran dana ke Atut. Menurutnya, aliran dana itu adalah timbal balik yang diterima Atut dari proses pengadaan yang tak sesuai prosedur itu. Menurut Zulkarnain, proses pengadaan alkes di Provinsi Banten menimbulkan kerugian yang tidak sedikit pada negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.