Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut PT Indoguna Didakwa Suap Luthfi Rp 1,3 Miliar

Kompas.com - 11/03/2014, 14:55 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman didakwa menyuap Luthfi Hasan Ishaaq selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp 1,3 miliar. Uang itu diberikan melalui rekan dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, terkait pengaturan kuota impor daging sapi.

Dakwaan Elizabeth itu dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/3/2014).

"Pemberian uang atau janji tersebut agar Luthfi menggunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) agar memberi persetujuan atau rekomendasi permohonan kuota impor daging tahun 2013," ujar Jaksa Supardi.

Jaksa menjelaskan, mulanya Elizabeth meminta bantuan pada Fathanah agar PT Indoguna mendapat penambahan kuota impor daging sapi. Sebab, permohonan kuota impor daging sapi oleh PT Indoguna selalu ditolak oleh Kementan. Fathanah menyanggupi karena kenal dekat dengan Luthfi yang saat itu menjabat Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menteri Pertanian Suswono juga merupakan kader PKS.

Setelah itu, Elizabeth juga meminta bantuan pada Fathanah melalui Elda Devianne Adiningrat untuk dipertemukan dengan Luthfi. Elizabeth akhirnya bertemu Luthfi.

TRIBUNNEWS/Dany Permana Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (tengah) bersiap menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2013). Luthffi diajukan ke pengadilan karena diduga terlibat dalam kasus suap kuota impor daging sapi di Kementrian Pertanian.


Dalam pertemuan itu, Luthfi menyanggupi permintaan Elizabeth untuk dipertemukan dengan Suswono. Pertemuan berikutnya, Fathanah mengatakan bahwa Luthfi akan membantu Elizabeth dalam pengurusan penambahan kuota impor daging.

"Selanjutnya terdakwa menyampaikan akan mendukung dana untuk PKS," kata Jaksa Irene Putri.

Disepakati, jika penambahan kuota impor daging untuk PT Indoguna disetujui sebanyak 8000 ton, maka Elizabeth bersedia menyediakan fee kepada Luthfi sebesar Rp 5000 per kilogram atau total Rp 40 miliar.

Kemudian, untuk pemberian awal, Elizabeth memberikan uang untuk Luthfi Rp 300 juta yang disebut untuk keperluan acara PKS di Medan. Elizabeth memerintahkan anak buahnya Arya Abdi Effendy untuk menyiapkan dana tersebut dan diserahkan pada Elda. Elda lalu menghubungi Fathanah bahwa telah disediakan uang.

Selanjutnya, Elizabeth dan Fathanah kembali melakukan pertemuan. Saat itu, Fathanah meminta Elizabeth menyiapkan Rp 1 miliar agar PT Indoguna diprioritaskan untuk mendapat penambahan kuota. Fathanah kemudian mendatangi kantor Indoguna untuk mengambil uang tersebut. 

"Fathanah kemudian menghubungi Luthfi, memberitahukan uang pemberian terdakwa telah diterima," ujar jaksa.

Setelah mendapat uang tersebut, Fathanah bertemu mahasiswi bernama Maharany Suciono di Hotel Le Meredien, Jakarta. Uang tersebut belum sampai ke tangan Luthfi karena Fathanah dan teman wanitanya itu ditangkap petugas KPK saat berada dalam kamar Hotel Le Meridien.

Atas perbuatannya, Elizabeth dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Elizabeth dan tim kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Dengan demikian, sidang berikutnya langsung pemerikaan saksi-saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com