Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Ratusan Juta Disita dari Sindikat Pembobol ATM asal Malaysia

Kompas.com - 03/03/2014, 20:30 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap enam sindikat asal Malaysia yang membobol anjungan tunai mandiri di Indonesia. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita uang sebanyak Rp 726 juta.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto mengatakan, uang tersebut disita saat para tersangka hendak menyeberang dari Pelabuhan Batam Center ke Johor Baru, Malaysia, Jumat (28/2/2014). Uang yang disita petugas itu dalam bentuk pecahan mata uang asing, seperti dollar Amerika, dollar Singapura, dan bath Thailand.

"Uang yang disita dalam bentuk Rp 26 juta, 63.000 dollar Singapura, 6.000 uang dollar AS, dan 600 bath Thailand sehingga kalau dikurskan ke mata uang rupiah jumlahnya mencapai Rp 726 juta," kata Arief di Mabes Polri, Senin (3/3/2014).

Selain uang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni 11 telepon genggam, 14 sim card berbagai provider, sebuah tablet elektronik, sebuah laptop, 24 kartu ATM, enam buah paspor, dan enam kartu tanda pengenal.

Bareskrim Polri memperoleh adanya informasi dari Bank BCA mengenai kegiatan transaksi ilegal terhadap 112 ATM milik nasabahnya pada 25 Februari 2014. Akibat perbuatan pelaku, BCA mengalami kerugian hingga Rp 1,2 miliar.

Dari hasil penyelidikan yang terhadap rekaman kamera CCTV, diketahui bahwa pelaku berjumlah 21 orang yang terdiri dari 18 orang pria, dua wanita, dan seorang anak-anak. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah pelaku tidak melarikan diri.

Pada 28 Februari 2014, Kantor Imigrasi Batam di Pelabuhan Batam Center mendeteksi keberadaan enam orang sesuai informasi yang telah disebar. "Kemudian, tim Bareskrim pergi ke Batam, langsung bergabung teman-teman Ditjen Imigrasi di sana, dan mengamankan enam orang tersebut," kata Arief.

Akibat perbuatannya, para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu dapat disangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com