Hasrul menjelaskan, perdebatan sengit terjadi saat pembahasan masuk pada bagian tentang lembaga yang akan menangani jaminan produk halal itu. Suara di internal Komisi VIII masih terpecah.
"Ada aspirasi agar itu menjadi badan tersendiri, semacam badan satu atap," kata Hasrul di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Badan tersebut, kata Hasrul, akan diisi oleh Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Akan tetapi, usulan itu masih diperdebatkan karena ada argumentasi kuat untuk usulan lainnya.
Usulan lain itu adalah agar lembaga yang memberi sertifikasi halal dibentuk khusus di Kementerian Agama untuk mengelola pemberian sertifikasi halal tersebut. Perdebatan semakin rumit karena, dikatakan Hasrul, MUI menginginkan pemberian sertifikasi halal itu tetap dilakukan oleh MUI seperti saat ini. Bahkan, MUI bersikukuh bahwa fatwa halal hanya dapat keluar dari MUI.
"Ada lagi keinginan agar sertifikasi itu dilakukan bersama-sama. Label sertifikasinya dari pemerintah dan fatwa halalnya dari semua, tidak hanya MUI," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu melanjutkan, MUI bersikeras ingin tetap menjadi satu-satunya pihak yang memberikan fatwa halal karena merasa memiliki badan yang telah bekerja baik. Badan tersebut adalah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LP-POM).
"Pembahasan mengenai lembaga ini yang belum ketemu. Di Komisi (VIII DPR) terbelah. Ada yang ingin dibentuk badan khusus, ada yang ingin diserahkan ke Kemenag," ungkapnya.
Sejauh ini, beberapa hal dalam RUU Jaminan Produk Halal telah selesai dibahas, yaitu aturan mengenai bahan-bahan yang digunakan serta harus dipisahnya bahan halal dan haram sejak pengolahan dan pengemasan. Di luar itu, telah selesai juga pembahasan mengenai tim auditor produk halal yang akan membantu pemerintah dalam memberikan sertifikasi halal.
"Saya berharap selesai di periode ini karena sudah terlalu lama pembahasannya," pungkas Hasrul.
Seperti diberitakan, masalah pemberian sertifikasi halal masih menuai sorotan. RUU Jaminan Produk Halal yang diusulkan atas inisiatif DPR sejak 2006 belum juga diselesaikan pembahasannya hingga akhir masa tugas periode 2009-2014.
Selain mengatur mengenai tarif yang akan dimasukkan ke kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP), RUU itu juga akan mengatur mengenai lembaga yang akan memberikan sertifikasi halal. Usulan mengenai lembaga inilah yang menciptakan perdebatan panjang di internal Komisi VIII dan pemerintah sehingga akhirnya RUU tersebut tak kunjung disahkan menjadi undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.