Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengesahan RUU Pilkada Diprediksi Mundur

Kompas.com - 19/02/2014, 11:45 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) diprediksi mundur dari jadwal semula. Alasannya adalah karena masih banyak perdebatan dalam pembahasan RUU tersebut.

"Target pengesahan 4 Maret 2014 sepertinya mundur. Tapi kita tetap targetkan selesai di tahun ini karena akan berlaku di 2015," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo, saat dihubungi, Rabu (19/2/2014).

Arif menuturkan, mayoritas fraksi di DPR menyetujui pilkada serentak, termasuk Fraksi PDI Perjuangan. Akan tetapi, perdebatan langsung mencuat ketika masuk pada pembahasan yang sifatnya teknis dalam RUU Pilkada.

Ia menjelaskan, perdebatan muncul dalam pembahasan mengenai kondisi obyektif yang melatari lahirnya RUU Pilkada. Gagasan untuk menekan tingginya ongkos politik, dan memperbaiki mekanisme rekrutmen, serta untuk menciptakan pemilu yang kredibel dan akuntabel masih terus didalami.

Selanjutnya, kata Arif, perdebatan semakin sengit ketika pembahasan menyinggung kelembagaan partai yang koalisinya tidak permanen. Dalam hal ini, RUU Pilkada akan mendorong partai berkoalisi secara permanen karena merujuk pada kesamaan ideologi, dan menjauhkan dari koalisi transaksional seperti yang sering terjadi selama ini.

"Itu yang mau kita rumuskan dalam RUU Pilkada. Kita ingin memutuskannya secara cermat," ujar Arif.

Ia melanjutkan, perdebatan kembali tersulut ketika dibahas mengenai mekanisme pelantikan kepala daerah terpilih. Dengan digelarnya pilkada serentak, muncul usulan agar pelantikan kepala daerah tidak dilakukan di depan sidang paripurna DPRD.

Tak hanya itu, RUU Pilkada juga akan mengatur mekanisme pencalonan, pendaftaran, dan penetapan tiap calon kepala daerah. Pasalnya, selama ini waktu pencalonan, pendaftaran, dan penetapan calon kepala daerah selalu dilakukan dalam waktu yang berdekatan dengan waktu pemilihan. Ada usulan waktu tersebut diperpanjang agar masyarakat dapat menilai secara utuh dan obyektif.

"Mengenai paket dan tidak paket juga masih berdebat ramai. Problemnya kalau gubernur terjerat korupsi atau meninggal dunia apakah wakilnya itu bisa langsung menggantikan karena derajat legitimasinya berbeda," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com