Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 2 Tahun Penjara, Haris Sujud Syukur di Pengadilan Tipikor

Kompas.com - 18/02/2014, 16:40 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan kepada politisi Partai Golkar Haris Andi Surahman. 

Haris dianggap terbukti memberikan suap sebanyak Rp 6,250 miliar kepada anggota DPR Wa Ode Nurhayati terkait pengurusan penetapan daerah penerima alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011.  

"Menjatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa Haris Andi Surahman," ujar Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Seusai hakim menutup sidang, Haris langsung bangkit dari kursi terdakwa lalu bersujud di lantai ruang sidang. Haris yang mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan sepatu kets itu menyatakan tetap bersyukur, berapa pun vonis yang dijatuhkan hakim.

"Mestinya kan, bebas. Mau bebas, mau dua tahun tetap kita syukur," ujar Haris seusai sidang.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan Haris ialah tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Adapun pertimbangan yang meringankan, yaitu Haris berlaku sopan selama di persidangan.

Hakim menjelaskan, Haris terbukti memberikan uang kepada Wa Ode selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR saat itu. Uang itu agar Wa Ode mengusahakan wilayah Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Minahasa menerima alokasi DPID tahun 2011.

Adapun uang yang diberikan Haris kepada Wa Ode berasal dari mantan Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong, Fadh El Fouz.

Haris dianggap terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

Vonis Haris itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Atas vonis tersebut, Haris maupun Jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com