Menurutnya, aturan kehadiran anggota DPR masih sangat longgar. Sanksi diberhentikan baru berlaku untuk anggota DPR yang bolos sebanyak enam kali secara berturut-turut. Aturan tersebut masih menimbulkan sejumlah celah sehingga banyak anggota DPR yang membolos, tetapi lolos dari sanksi tegas.
"Bisa diberhentikan kalau absen (bolos) enam kali berturut-turut. Yang terjadi banyak yang absen lima kali, kemudian masuk satu kali. Absen lagi empat kali, masuk satu kali," kata Siswono, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Untuk menutup celah itu, kata dia, BK DPR telah menyampaikan usulannya ke Badan Legislasi DPR. Ke depannya, Siswono berharap aturan ini akan menggenjot tingkat kehadiran anggota DPR.
"Jadi bukan (bolos) berturut-turutnya. Jadi, kalau satu masa sidang ada empat kali paripurna, absennya tidak boleh lebih dari 25 persen. Kalau lebih dari itu bisa diberhentikan," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengaku kewalahan menggenjot tingkat kehadiran anggota DPR. Jelang bergulirnya waktu pemilu legislatif periode 2014-2019, tingkat kehadiran anggota DPR terus menurun.
Priyo mengatakan, ia telah berulang kali mengingatkan agar kesibukan di daerah pemilihan tak boleh mengganggu kewajiban sebagai anggota DPR. Namun, imbauan itu belum menunjukkan hasil yang konkret.
Tingkat kehadiran anggota DPR semakin menurun menjelang pemilu pada 9 April 2014 mendatang. Sejumlah agenda rapat kerap diwarnai dengan banyaknya kursi kosong. Pada rapat paripurna 27 Januari 2014 dan 11 Februari 2014, ratusan anggota DPR dari berbagai fraksi tak hadir tanpa alasan yang jelas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.