Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Saksi Dicoret dari Rancangan Perpres

Kompas.com - 06/02/2014, 09:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dana saksi partai politik di tempat pemungutan suara yang ditolak sejumlah partai politik dan direkomendasikan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tidak dialokasikan karena berpotensi dikorupsi telah dicoret dari rancangan peraturan presiden.

Dalam dokumen rancangan peraturan presiden (perpres) draf 24 Januari 2014, pada bagian judul, kata ”saksi partai politik” telah dicoret. Saat ini, rancangan perpres masih berada di Kementerian Dalam Negeri.

Judul rancangan perpres itu berbeda dengan draf 15 Januari 2014 yang dalam judulnya masih tertulis kata ”saksi partai politik”. Judul lengkapnya tertulis ”Rancangan Perpres No... Tahun 2014 tentang Pembentukan Mitra Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Saksi Partai Politik di Setiap Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2014”.

Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh membenarkan dana saksi partai politik telah dicoret dari rancangan perpres.

”Dana saksi parpol dicoret dalam rancangan tersebut karena akan dibuat terpisah. Kami fokus dulu ke mitra PPL (pengawas pemilu lapangan) dan linmas (perlindungan masyarakat) yang sudah disetujui,” ujar Zudan saat ditemui di Gedung A Kemendagri, Jakarta, Rabu (5/2/2014).

Dalam Pasal 2, rancangan perpres tertanggal 24 Januari, yang mengatur tentang pembiayaan dari APBN, juga tidak disebutkan lagi saksi partai politik. Sementara itu, pada rancangan perpres tertanggal 15 Januari, masalah pembiayaan saksi partai politik yang berasal dari APBN masih tercantum pada Pasal 10.

Tidak hanya itu, rancangan perpres yang berasal dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ini juga diubah oleh Kemendagri. Berdasarkan rancangan perpres tertanggal 15 Januari 2014, diatur tentang kedudukan, tugas, wewenang, pembiayaan, dan mekanisme pembentukan mitra PPL dan saksi partai politik di TPS. Namun, pada rancangan perpres tertanggal 24 Januari, hanya diatur tentang honorarium mitra PPL dan linmas saja.

”Kalau memang dipandang perlu, negara bisa saja memberikan dana saksi parpol. Yang pasti untuk perpresnya masih belum selesai,” ujar Zudan.

KPK menilai dana saksi partai politik dalam pemilu ini berpotensi dikorupsi karena tak jelas perencanaan dan pengawasannya. Untuk mencegah terjadi penyelewengan, KPK merekomendasikan agar pemerintah tidak mengalokasikan anggaran itu dalam APBN (Kompas, 4/2/2014).

UU tak mengatur

Undang-Undang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD ataupun UU Pemilu Presiden dan UU Partai Politik, menurut Zudan, memang tidak mengatur masalah pendanaan. Namun, setiap lembaga memiliki struktur tersendiri. Contohnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masuk ranah Komisi Pemilihan Umum. Lalu, pengawas dan mitra PPL masuk dalam ranah Bawaslu. ”Saksi parpol tidak masuk di dua lembaga itu karena seharusnya menjadi tanggung jawab parpol. Kalau PPS, PPK, dan PPL memang harus dibayar karena masuk struktur negara,” ujar Zudan.

Ia menyarankan partai politik melakukan realokasi pendanaan untuk membiayai saksi di tiap TPS. Menurut dia, tiap calon anggota legislatif (caleg) per daerah pemilihan (dapil) dapat melakukan iuran untuk mendanai saksi ini.

”Dihitung saja, jumlah caleg di satu dapil ada berapa? Kemudian jumlah TPS di dapil tersebut ada berapa? Lalu butuh saksi berapa? Para caleg tersebut bisa iuran dengan menggunakan sebagian biaya yang digunakan untuk spanduk. Jadi, ada kemandirian parpol,” ujar Zudan.

Jangan dipaksakan

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung juga mengingatkan agar pengadaan dana saksi untuk partai politik peserta Pemilu 2014 tidak perlu dipaksakan. Setiap partai lebih baik mengoptimalkan para kadernya sebagai saksi.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com