Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Anggoro, Polri Bisa Periksa Antasari

Kompas.com - 05/02/2014, 16:09 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mabes Polri bisa saja memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, terkait pertemuannya dengan Anggoro Widjojo, tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Pemeriksaan akan dilakukan jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana selain yang ditangani KPK.

"Ya kalau terkait adanya dugaan pelanggaran hukum kenapa tidak, kan bisa saja ada dugaan pelanggaran hukum lain di luar yang ditangani KPK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (5/2/2014).

Sebelumnya, Antasari melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, menyatakan, kliennya bertemu Anggoro di Singapura pada Februari 2009 untuk mengklarifikasi informasi adanya dugaan suap yang telah diberikan oleh perantara kepada oknum pegawai KPK.

Sehingga, Antasari telah menyiapkan rekaman sebagai alat bukti jika diperlukan. Selain itu, Antasari juga siap diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan kepada KPK jika diperlukan.

Boy mengatakan, rekaman yang dimiliki Antasari dapat dijadikan bukti awal untuk menyelidiki sebuah perkara baru. Meski demikian, Polri perlu berkoordinasi dengan KPK, untuk mengetahui kasus apa saja yang saat ini ditangani KPK dan apa yang dapat ditangani Polri.

"Tentu perlu didalami terlebih dahulu dengan penyelidikan lebih lanjut, sehingga tidak menutup kemungkinan akan menjadi penyelidikan baru. Nanti kan kita perlu dalami terlebih dahulu hasil penyelidikannya," katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi menegaskan, KPK tak akan memeriksa Antasari terkait pertemuannya dengan Anggoro di Singapura. KPK hanya menangani kasus dugaan korupsi SKRT pada Kementerian Kehutanan yang menjerat Anggoro.

Anggoro telah ditahan di Rutan Guntur sejak Kamis (30/1/2014) dini hari. Pemilik PT Masaro Radiokom yang buron itu ditangkap di China pada Rabu (29/1/2014) sore.

KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka pada 19 Juni 2009. Anggoro diduga memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri/penyelenggara negara berkaitan dengan pengajuan anggaran SKRT 2007.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah dua kali memanggil Anggoro untuk diperiksa sekitar 2009, tetapi yang bersangkutan mangkir. Hingga pada 17 Juli 2009, Anggoro masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com