Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Dana THR ke Dirut Pertamina, Rudi Mengaku Diperintah Sekjen ESDM

Kompas.com - 29/01/2014, 06:43 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini melalui kuasa hukumnya, Rusdi A Bakar, mengaku pernah menelepon Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan terkait permintaan sumbangan dana tunjangan hari raya (THR) untuk anggota Komisi VII DPR.

Namun, menurut Rusdi, kliennya hanya diperintah oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat itu, Waryono Karno.

"Pak Rudi diminta tolong hubungi Ibu Karen. Jadi Pak Rudi hanya menelepon itu atas permintaan, menyampaikan pesannya Pak Waryono Karno, bukan meminta uang ke Pertamina," kata Rusdi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (28/1/2014).

Rusdi menjelaskan, kliennya telah memberikan 150.000 dollar AS sebagai uang pembuka atau pemberian awal. Namun, Waryono kembali meminta untuk uang penutup dan Rudi menolaknya. Oleh karena itu, Waryono meminta Rudi untuk menghubungi Karen.

"Betul, dia (Rudi) memberikan kontribusi menyumbang 150.000 dollar AS. Itu sudah disampaikan pertama. Makanya pada saat menutupnya, diminta lagi sama Pak Waryono Karno. Pak Rudi bilang, wah jangan saya terus dong. Enggak ada duit juga," kata Rusdi.

Menurut Rusdi, rekaman pembicaraan melalui telepon itu terjadi pada Juni 2013. Selain itu, Rudi membantah mengancam melaporkan Karen ke seorang menteri jika tidak mau menyumbang dana untuk THR Komisi VII DPR.

"Tidak ada ancam-mengancam. Dia (Rudi) cuma ngomong bahwa ini pesan Pak Waryono. Kalau enggak ada (uang), ya sudah. itu saja. Pak Rudi enggak pernah minta apa-apa," terang Rusdi.

Sebelumnya, seusai diperiksa oleh KPK, Karen melalui kuasa hukumnya, Rudy Alfonso, mengaku diancam oleh Rudi jika tidak mau menyumbang dana untuk THR anggota Komisi VII DPR RI. Karen pun menolak permintaan itu.

Ihwal THR untuk anggota DPR ini pertama kali terungkap dalam dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) Rudi yang beredar di kalangan wartawan. Rudi ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penerimaan suap kegiatan hulu migas.

Dalam BAP tersebut, Rudi mengatakan bahwa Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana pernah meminta THR kepadanya sekitar awal bulan puasa 2013 untuk anggota Komisi VII DPR. Rudi pun mengaku memberikan THR itu melalui anggota Komisi VII, Tri Yulianto.

Dugaan aliran dana ke DPR ini diakui Rudi saat bersaksi dalam persidangan beberapa waktu lalu. Sementara itu, baik Sutan maupun Tri membantah telah meminta atau menerima uang THR dari Rudi. Adapun Waryono, dalam kasus ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam dakwaan Rudi, Waryono disebut menerima 150.000 dollar AS dari Rudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com