“Sebab tidak ada lagi hambatan untuk mencalonkan kadernya sebagai capres,” kata Surya melalui siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (23/1/2014).
Lebih jauh, Surya mengatakan, putusan untuk melaksanakan putusan tersebut pada Pemilu 2019 mendatang merupakan sebuah keputusan yang tepat dan bijaksana. Pasalnya, saat ini tahapan Pemilu 2014 telah berlangsung. Dikhawatirkan, jika putusan itu dilaksanakan pada pemilu 2014, ini justru akan mengganggu tahapan pemilu yang telah berjalan.
"Saat ini tahapan Pemilu Legislatif 2014 telah berjalan dan direncanakan dengan perhitungan yang terukur serta mendalam. Sehingga apabila rencana yang telah disusun ini harus diubah secara mendasar, maka dengan sendirinya dapat merugikan para peserta pemilu, para pemilih, dan bangsa, yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kekacauan," tandasnya.
MK mengabulkan uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan akademisi Effendi Gazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak. Putusan berlaku pada Pilpres 2019. Pasal yang diajukan, yakni Pasal (3) Ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112.
Dengan dikabulkannya gugatan ini, penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 dan seterusnya akan digelar serentak sehingga tak ada presidential threshold untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.