Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud dan Akil Ikut Buat Putusan Uji Materi UU Pilpres

Kompas.com - 23/01/2014, 07:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com
— Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/1/2014) sore ini, akan membacakan putusan uji materi tentang Undang-Undang Pemilu Presiden terkait pemilu serentak dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Menurut hakim konstitusi Harjono, putusan yang akan dibacakan tersebut diambil oleh sembilan hakim konstitusi saat masih dipimpin Mahfud MD dan Achmad Sodiki sebagai Wakil Ketua MK.

Hal itu berarti Akil Mochtar yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi karena tertangkap tangan dalam dugaan kasus suap sengketa pemilu kepala daerah juga ikut memutus perkara 14/PUU-XI/2013 tentang pengujian UU Pilpres yang diajukan Effendi Gazali tersebut.

Meski demikian, Harjono menjamin putusan yang akan dikeluarkan hari ini murni didasarkan pada pertimbangan yuridis dan tak terjebak pada kepentingan-kepentingan politis.

Lima hakim konstitusi lainnya yang akan memutus adalah Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Anwar Usman.

Sementara itu, hakim konstitusi Arief Hidayat (sekarang Wakil Ketua MK) dan Patrialis Akbar, yang masuk belakangan, tidak turut serta dalam pengambilan putusan.

Hingga berita ini diturunkan, bagaimana sesungguhnya sikap para hakim konstitusi belum diketahui secara pasti. Harjono hanya mengatakan, ”Kami sudah mempertimbangkan secara matang, maksimal, dan juga secara detail.”

UUD tak larang terpisah

Bagaimana sesungguhnya perdebatan yang terjadi dalam perumusan Undang-Undang Dasar 1945 terkait Bab VIIB Pasal 22E tentang Pemilu? Hasil penelusuran Kompas, ternyata hal itu tergambar dengan jelas dalam notula Rapat Paripurna Ke-5 Sidang Tahunan (ST) Majelis Permusyawaratan Rakyat 2001.

Dalam rapat tersebut, Patrialis Akbar yang kini menjadi salah seorang hakim MK bahkan pernah menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar tidak melarang pemilu presiden dilaksanakan bersama-sama atau terpisah dengan pemilihan umum legislatif.

”Berkenaan dengan pemilihan umum, sebetulnya dalam konsep pemilihan umum ini kita juga belum membatasi apakah pemilihan umum kita ini nanti pada saatnya bersama-sama pemilihan umum wakil-wakil rakyat dengan pemilihan umum presiden itu tergantung situasi, tetapi yang paling penting cantolannya sudah ada di dalam Undang-Undang Dasar ini bahwa semuanya dipilih melalui pemilihan umum. Jadi, ini juga kita belum saklek dan di sini tidak ada larangan kalau dikerjakan bersama-sama atau terpisah pemilihan umum itu yang berkenaan dengan general election atau presidential election tadi. Saya kira demikian,” ucap Patrialis yang saat itu menjadi anggota Panitia Ad Hoc Badan Pekerja MPR 2000-2001 dari Fraksi Reformasi.

Pernyataan Patrialis itu tercatat dalam buku Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diterbitkan Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan tersebut disampaikan Patrialis saat pembahasan mengenai pemilu bergulir kembali di ST MPR. Perdebatan muncul diawali dari pertanyaan anggota FKKI, Tjetje Hidayat, yang mempersoalkan masuknya pemilu presiden sebagai bagian dari pemilu.

Menanggapi pertanyaan Tjetje itu, Wakil Ketua PAH I Slamet Effendy Yusuf sempat menyampaikan, ”Memang pada konsep ini, secara keseluruhan itu presiden nanti dalam pemilihan disebut langsung itu diadakan di dalam pemilihan umum yang diselenggarakan bersama-sama ketika memilih DPR, DPD, DPRD, kemudian paket presiden dan wakil presiden sehingga digambarkan nanti ada lima kotak.”

Meski demikian, saat itu,Tjetje tetap berpendapat tidak ada kaitan antara general election dan presidential election. Dia berpendapat, seharusnya pemilu presiden dirumuskan dalam bab terpisah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com