"Kami, apa pun yang diputuskan MK, siap. Kalau diputuskan serentak pada bulan April pun siap. Kalau bulan Juli, juga enggak masalah karena kami punya capres-cawapres," ujar Sekretaris Fraksi Partai Hanura Saleh Husin di Kompleks Parlemen, Selasa (21/1/2014).
Jika uji materi UU Pilpres ini dikabulkan, ia yakin tidak akan ada banyak calon presiden yang muncul. Hal ini berdasarkan pengalaman pada Pemilu 2004 dan 2009, ketika itu pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ada kebanyakan bukan berasal dari koalisi.
"Jangan khawatir akan banyak capres karena itu enggak mungkin. Soalnya, mereka semua pasti tahu diri, tidak asal memajukan capres, tidak seperti pilkada. Tidak mungkin jutaan orang jadi capres," tutur anggota Komisi V DPR itu.
Di sisi lain, Saleh juga menyadari jika pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dilaksanakan serempak, hal ini sangat berpengaruh terhadap biaya yang akan dikeluarkan caleg. Jika pemilu serentak dilaksanakan bulan Juli, Saleh meyakini memang akan ada konsekuensi peningkatan biaya kampanye.
"Tapi itu adalah risikonya. Ada hal positif juga, caleg akan lebih siap dan lebih sering datang ke konstituen," ucap Saleh.
Seperti diberitakan, bakal calon presiden Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi.
Yusril mengajukan uji materi Pasal 3 Ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112. Inti dari gugatan itu, ia meminta agar penyelenggaran Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014 digelar secara serentak. Dengan demikian, tak ada presidential threshold bagi partai untuk mengusung calon presiden. Sidang perdana gugatan Yusril ini akan dilakukan pada Selasa siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.