Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Peretas "E-mail" Korespondensi adalah Residivis Kasus yang Sama

Kompas.com - 20/01/2014, 18:46 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Omoruyi Jim Aghahowa alias John B, warga negara Nigeria yang ditangkap Polri terkait kasus peretasan e-mail (e-mail fraud) untuk korespondensi perdagangan rupanya adalah penjahat kambuhan. Sebelumnya, John B juga pernah ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus yang sama.

"Dia ini residivis dan pernah dihukum di LP Cipinang selama delapan bulan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Senin (20/1/2014).

Arief mengatakan, sudah 18 tahun terakhir John B menetap di Indonesia. Tak hanya itu, ia juga menikahi seorang wanita asal Cirebon, Jawa Barat, dan telah memiliki empat anak. Kendati demikian, secara status kenegaraan, ia masih berstatus sebagai warga negara Nigeria.

"Dia bahasa Indonesia-nya juga fasih sekali," katanya.

Arief menyayangkan sikap Direktorat Jenderal Imigrasi yang tidak tegas terhadap warga negara asing yang terlibat aksi kejahatan di Indonesia. Seharusnya, pihak Imigrasi dapat mendeportasi para pelaku kejahatan dan memasukkannya dalam daftar hitam mereka agar tidak kembali ke Indonesia.

Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri menangkap John B dan seorang rekannya, Alcock Jacqueline Nina alias Maria, warga negara Afrika Selatan. Keduanya diduga melakukan kejahatan dengan cara meretas e-mail korespondensi perdagangan yang dilakukan PT Primadya Indotama asal Indonesia dengan perusahaan asal Singapura, United Impact PTE LTD.

PT Primadaya Indotama merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor furnitur dan suku cadang kendaraan. Akibat perbuatan tersangka, PT Primadaya Indotama mengalami kerugian sebesar 312.000 dollar Singapura. Pasalnya, furnitur yang dipesan United Impact PTE LTD telah dikirimkan ke Singapura. Sementara itu, uang pembayaran barang tersebut rupanya dikirimkan United Impact ke rekening Maria, setelah sebelumnya percakapan kedua perusahaan diretas.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan atau Pasal 46 Ayat (1), (2), (3) jo Pasal 30 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala BIN: IKN Cermin Transformasi Indonesia Menuju Negara Maju Modern

Kepala BIN: IKN Cermin Transformasi Indonesia Menuju Negara Maju Modern

Nasional
5 Poin Terkait Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

5 Poin Terkait Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anak SYL Minta Uang ke Pejabat Kementan | DPR dan Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK

[POPULER NASIONAL] Anak SYL Minta Uang ke Pejabat Kementan | DPR dan Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK

Nasional
Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com