Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setara: FPI Dominasi Pelanggaran Kebebasan Beragama Sepanjang 2013

Kompas.com - 16/01/2014, 20:33 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Setara Institut mencatat, Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) paling banyak melakukan pelanggaran kebebasan beragama sepanjang tahun 2013. Setara membagi pelaku pelanggaran dalam dua kategori, yakni lembaga negara dan non-negara (masyarakat).

Hasilnya, FPI menjadi pelaku pelanggaran yang paling banyak dalam kategori non-negara. Dari 292 tindakan pelanggaran kebebasan beragama yang terjadi sepanjang tahun 2013, 117 tindakan dilakukan oleh negara, sementara 175 tindakan dilakukan oleh non-negara. Dari 175 tindakan yang dilakukan oleh non-negara, FPI menjadi kelompok tertinggi dengan 16 kali melakukan tindakan pelanggaran sepanjang tahun 2013.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi kedua tertinggi dengan 14 kali melakukan pelanggaran. Sementara, laporan yang menggunakan nama “ormas Islam” menduduki peringkat ketiga dengan 7 kali melakukan pelanggaran.

“Sebenarnya, laporan yang mendapatkan suara paling banyak adalah dengan mengatasnamakan 'warga' dengan 65 kali melakukan pelanggaran,” lanjut Bonar.

Namun Bonar menjelaskan, yang dimaksud warga di sini adalah bukan warga sungguhan. Mereka juga anggota ormas islam seperti FPI dan MUI yang mengatasnamakan dirinya sebagai warga biasa saat melakukan tindakan intoleran.

Mereka, menurut Bonar, kerap mencopot identitas asli mereka sehingga sulit dikenali oleh masyarakat. Mereka bahkan tidak jarang menggunakan atribut-atribut lainnya untuk menutupi jati diri mereka itu. "Misalnya FPI banyak yang menyamar, mengatasnamakan diri sebagai masyarakat anti gereja ini, gereja itu, banyak lah modus mereka," jelas Bonar.

Sementara, bentuk-bentuk tindakan pelanggaran yang paling banyak dilakukan di kategori non-negara ini adalah Intoleransi dengan 39 tindakan pelanggaran. Penyesatan berada di urutan kedua dengan 14 kali tindakan. Ancaman kekerasan berada di urutan ketiga dengan 11 kali tindakan.

Pelanggaran berupa perusakan properti dan diskriminasi berada di urutan keempat dan kelima dengan sembilan kali tindakan. Pelarangan kegiatan ibadah ada di urutan keenam dengan delapan kali tindakan. Sementara, pembubaran kegiatan agama, perusakan tempat ibadah dan penyerangan berada di urutan selanjutnya dengan tujuh kali tindakan. Jenis tindakan sisanya, dilakukan sebanyak lima kali ke bawah.

"Kelompok-kelompok seperti ini, kalau tidak ada hukuman tegas dari penegak hukum, akan terus menerus melakukan perbuatannya. Akhirnya masalah ini hanya menjadi lingkaran setan saja dan tidak pernah akan selesai," pungkas Bonar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com