"Ya, (KPK) cepat saja jadi terdakwa. Biar cepat saja kita. Kalau terdakwa hari ini, besok saya terbitkan SK (pemberhentian sementara)," ujar Gamawan di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2014).
Ia mengatakan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur kepala daerah baru dapat diberhentikan sementara ketika telah menjadi terdakwa kasus hukum.
"Dalam UU itu disebutkan, nomor registrasinya itu berapa," kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
Gamawan mengatakan, dulu pihaknya juga pernah melantik Bupati Bovendigul di tahanan dan langsung memberhentikannya sementara karena yang bersangkutan telah menjadi terdakwa.
Sebelumnya, KPK menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Banyak pihak mendesak Mendagri segera memberhentikan Atut, termasuk KPK. KPK juga menetapkan Hambit Bintih sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sengketa pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi. MK telah memenangkan Hambit dalam perkara tersebut. Namun, KPK menolak pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas.
KPK menilai, pelantikan Hambit hanya akan menjadi preseden buruk sebab kasus suap yang menjerat Hambit pada intinya menyangkut pemenangan dia dalam pemilihan umum kepala daerah Gunung Mas. Agar pemerintahan di Gunung Mas tetap berjalan, Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang telah menunjuk Sekretaris Daerah Gunung Mas menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.