"Karena pemahaman nihil, (caleg) belum menggunakan dana kampanye. Jadi mereka tidak melaporkan," ujar Olly usai menyerahkan laporan dana kampanyenya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2013).
Olly menilai, selain itu, peraturan soal pelaporan dana kampanye sangat ketat. Hal itu membuat caleg enggan menggunakan dana kampanyenya. "Karena Peraturan KPU (PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Dana Kampanye) sangat ketat, sehingga banyak yang belum menggunakan dana kampanye," kata dia.
Dikatakannya, total jumlah hasil sumbangan caleg dan kas partai untuk dana kampanye partai itu Rp 130 miliar. "Kami melaporkan dana kampanyeotal Rp 130,842,436.,20 miliar," ujar Olly.
Ia menjabarkan, dana kampanye itu didapat dari kas rekening partai untuk pemilu sejumlah Rp 26.640.250.373, dan sisanya Rp Rp 103.047.185.747 merupakan total jumlah dana kampanye calon anggota legislatif (caleg).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.