Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Atut dan Hambit, Bukti Undang-undang Harus Direvisi

Kompas.com - 27/12/2013, 21:20 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan RUU Pemilukada.

Dengan begitu, setiap kepala daerah yang sedang berurusan dengan proses hukum bisa segera dinonaktifkan.

ICW berkaca pada kasus Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun masih berusaha dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.

Selain itu, ada juga kasus Gubernur Banten Atut Choisiyah yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun belum bisa dinonaktifkan dari jabatannya.

"Melihat fenomena ini, tentunya adalah hal yang sangat mendesak kalau Undang-Undang Pemda dan RUU Pemilukada ini harus segera direvisi," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan di dalam Jumpa pers di Kantor ICW Jakarta, Jumat (27/12/2013).

Di dalam UU yang berlaku sekarang, kepala daerah hanya bisa dinonaktifkan menjadi terdakwa dan baru bisa diberhentikan setelah menjadi terpidana. Sementara saat menjadi tersangka, mereka tidak tersentuh.

"Karena dalam Pasal 31 ayat 1 UU Pemda menyebutkan, kepala atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/ atau tindak pidana terhadap keamanan negara," ujar Abdullah.

Menurutnya, pasal itu saat ini sudah usang dan sangat tidak relevan dengan upaya pemberantasan korupsi. Undang-undang tersebut juga. menghambat jalannya roda pemerintahan daerah.

"Karena itu regulasi ini harus direvisi, seharusnya pemberhentian sementara oleh Presiden dapat dilakukan ketika Kepala atau wakil kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dahlan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com