Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Neneng Dipindah ke Lapas Wanita Tangerang

Kompas.com - 25/12/2013, 04:37 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni, Selasa (24/12/2013) malam, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita, Tangerang, Banten. Sebelumnya dia menempati sel Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dipindah ke Lapas Tangerang karena kasusnya telah berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui layanan pesan singkat, Selasa malam. Kasasi yang diajukan Neneng telah ditolak Mahkamah Agung.

Pada putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Neneng tetap dihukum 6 tahun penjara. Putusan itu berdasarkan nomor 21/Pid/Tpk/2013/PT.DKI atas nama Neneng Sri Wahyuni tanggal 19 Juni 2013.

Sidang banding dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Sobari dengan hakim anggota Hamuntal Pane, Mochammad Hatta, HM As'adi Al Ma'ruf, dan Amiek Sumindriyatmi. Pengadilan Tinggi DKI juga menambah hukuman uang pengganti Neneng dari Rp 800 juta menjadi Rp 2,604 miliar.

Humas Pengadilan Tinggi DKI, Ahmad Sobari, menjelaskan, hukuman uang pengganti ditambah karena Neneng dianggap juga menikmati hasil korupsi melalui PT Anugerah Nusantara sebesar Rp 1.804.973.128.

Sebelumnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Neneng mendapat vonis penjara enam tahun dan denda Rp 800 juta subsider kurungan enam bulan. Istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin ini, menurut hakim, terbukti turut melakukan korupsi dalam proyek PLTS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com