"Dipindah ke Lapas Tangerang karena kasusnya telah berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui layanan pesan singkat, Selasa malam. Kasasi yang diajukan Neneng telah ditolak Mahkamah Agung.
Pada putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Neneng tetap dihukum 6 tahun penjara. Putusan itu berdasarkan nomor 21/Pid/Tpk/2013/PT.DKI atas nama Neneng Sri Wahyuni tanggal 19 Juni 2013.
Sidang banding dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Sobari dengan hakim anggota Hamuntal Pane, Mochammad Hatta, HM As'adi Al Ma'ruf, dan Amiek Sumindriyatmi. Pengadilan Tinggi DKI juga menambah hukuman uang pengganti Neneng dari Rp 800 juta menjadi Rp 2,604 miliar.
Humas Pengadilan Tinggi DKI, Ahmad Sobari, menjelaskan, hukuman uang pengganti ditambah karena Neneng dianggap juga menikmati hasil korupsi melalui PT Anugerah Nusantara sebesar Rp 1.804.973.128.
Sebelumnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Neneng mendapat vonis penjara enam tahun dan denda Rp 800 juta subsider kurungan enam bulan. Istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin ini, menurut hakim, terbukti turut melakukan korupsi dalam proyek PLTS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.