"Kalau saya anjurkan, ya mestinya yang bersangkutan (Hambit) mundur," kata Priyo di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (24/12/2013).
Akan tetapi, kata Priyo, keputusan itu mutlak menjadi wewenang Hambit sebagai bupati terpilih Gunung Mas. Priyo juga menganggap Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah menjalankan tugasnya dengan benar dan sesuai dengan undang-undang. Ia memprediksi, Mendagri akan langsung memberhentikan Hambit tak lama setelah pelantikan dilakukan.
Priyo juga merasa legislatif perlu membuat regulasi untuk menutup celah timbulnya permasalahan serupa. "Etikanya ke sana (Hambit mundur), tapi kan itu hak yang bersangkutan. Polemik pasti akan timbul, itu makanya kita perlu cari cara untuk (menutup) itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan pemenang Pilkada Kabupaten Gunung Mas, yakni Hambit Bintih dan Arton S Dohong, dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Oktober lalu. Putusan itu mementahkan permohonan yang diajukan oleh dua pemohon sekaligus.
Hambit Bintih menjadi tersangka kasus suap sebesar Rp 3 miliar terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Ia kini mendekam di rumah tahanan POM DAM Guntur Jaya. Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, pelantikan Hambit Bintih akan dilakukan di rumah tahanan Guntur. Hanya, upacara pelantikan masih menunggu persetujuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gamawan memastikan, Hambit akan tetap dilantik. Pelantikan tersebut, kata dia, harus dilakukan sebelum Selasa (31/12/2013) mendatang. Lebih lanjut, ujarnya, pelantikan hanya dilakukan berdasarkan persetujuan KPK.
Pada 31 Desember 2013 nanti, masa jabatan Bupati Gunung Mas periode 2008-2013 habis. Jabatan tersebut bertepatan dipegang pula oleh Hambit Bintih. Jika Hambit Bintih jadi dilantik di tahanan, pelantikan di rumah tahanan itu bukan untuk pertama kalinya.
Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Lampung Khamamik dan Ismail Ishak juga dilantik di Rutan Menggala, Tulang Bawang, Lampung. Pelantikan dilakukan di Rutan karena Ismali diputus bersalah oleh pengadilan atas kasus korupsi dana BUMD Tuba tahun 2006.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.