"Secara administratif (sumbangan melebihi ketentuan) kan melanggar aturan. Kami harus kembalikan ke kas negara. Itu yang jadi perhatian kami," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah usai pembahasan materi kerja sama KPU dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Ferry mengatakan, terkait kerja sama dengan PPATK, KPU dapat mengetahui jumlah penerimaan dana kampanye para peserta pemilu. Dia menyampaikan, KPU sedang menyiapkan kerja sama dengan PPATK soal penelusuran dana kampanye parpol dan caleg peserta Pemilu 2014. Hal itu untuk menutup celah tindak pidana pencucian uang oleh para peserta pemilu.
Ferry menuturkan, KPU akan menyerahkan biodata caleg kepada PPATK untuk ditemukan transaksi keuangannya.
"Terkait caleg DPR saya yakin ada cara-cara yang tersistematis dan terukur oleh PPATK bagaimana menelusuri dana itu. Tapi kami akan menyerahkan biodata caleg yang ada baik DPR, DPD, dan DPRD kabupaten/kota," ujarnya.
Ferry mengatakan, KPU hanya dapat memberikan biodata tersebut untuk PPATK mencari sendiri penggunaan jasa keuangan oleh caleg. Pasalnya, kata dia, KPU tidak dapat mewajibkan caleg menyerahkan nomor rekening dana kampanye. Dikatakannya, hal itu karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif mengatur, peserta kampanye hanya partai politik (parpol) dan caleg DPD.
"UU menyatakan peserta pemilu adalah parpol dan caleg DPD. Khusus parpol dan caleg DPD betul-betul dibebankan dan diwajibkan untuk menyerahkan rekening khusus dana kampanye. Rekening itu akan kami serahkan pada PPATK," lanjut Ferry.
Pasal 131 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif mengatur, sumbangan dana kampanye dari pihak perorangan tidak boleh lebih dari Rp 1 milyar. Sedangkan, sumbangan dari kelompok, perusahaan atau BUMN dibatasi paling banyak RP 7,5 milyar. Kelebihan sumbangan harus disampaikan kepada KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.