"Kalau tukar menukar data antara KPU dan Bawaslu tidak bagus, bisa di-DKPP-kan karena sudah ada peraturan bersama," ujar anggota Bawaslu Daniel Zuchron di Kantor Bawaslu, Selasa (17/12/2013).
Ia mengatakan, ketertutupan dua lembaga tersebut soal data pemilu berpotenssi tinggi melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Pasalnya, kata Daniel, salah satu kunci keberhasilan pemilu adalah kerja sama dua lembaga tersebut.
Dia mengatakan, KPU, Bawaslu dan DKPP telah menandatangani nota kesepahaman terkait kerja sama dan koordinasi tiga lembaga itu dalam penyelenggaraan Pemilu 2014. Senin (16/12/2013) kemarin, kata dia, kedua lembaga melakukan pertemuan untuk mendalami perjanjian kerja sama itu, terutama terkait pertukaran data
"Pendalaman karena ada persoalan, penghalusan. Itu (pertukaran data) yang juga jadi dasar," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.