Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dada Senang Dipindahkan ke Rutan Sukamiskin

Kompas.com - 12/12/2013, 19:29 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada yang menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial dipindahkan ke Rumah Tahanan Sukamiskin, Bandung dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, Kamis (12/12/2013). Pemindahan Dada ini menyusul berkas pemeriksaan kasus Dada yang dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dengan pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan, Dada segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. “Dalam waktu maksimal 14 hari, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Penahanan dipindahkan ke Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.

Kamis pagi, Dada dibawa ke Gedung KPK untuk menandatangani berkas pemeriksaan kasusnya yang dinyatakan lengkap. Seusai penandatanganan berkas, Dada membenarkan bahwa berkasnya sudah P21. “Iya sudah,” ucap Dada singkat.

Sementara itu, pengacara Dada, Abidin, mengatakan bahwa kliennya dipindahkan ke Sukamiskin mulai hari ini. Menurut Abidin, kliennya senang dipindahkan ke Sukamiskin karena bisa lebih dekat dengan keluarga.

“Iya karena dekat dengan keluarga. Bukti-bukti kan juga ada di Bandung,” ucap Abidin.

Dia juga mengatakan bahwa Dada siap menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung nanti. Terkait materi kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono yang menjerat kliennya, Abidin membantah Dada disebut sebagai auktor intelektualis penyuapan.

Menurut dia, permintaan uang berasal dari hakim yang disampaikan kepada Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung. “Permintaan ke Pak Toto lalu disampaikan ke Pak Dada. Pak Dada disampaikan ke Herry, kemudian dilaksanakan oleh Toto,” katanya.

Adapun Toto, Herry Nurhayat, dan Hakim Setyabudi masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Bandung bersama dengan terdakwa lainnya, Asep Triana.

Hari ini, Herry divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena dianggap terbukti menyuap Setyabudi. Sementara Toto dituntut 10 tahun penjara, Asep 5 tahun penjara, sedangkan hakim Setyabudi dituntut 16 tahun penjara. Kasus ini juga menjerat mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi. Berkas perkara Edi dinyatakan lengkap (P21) pada hari ini. Dia pun dipindahkan ke Rutan Sukamiskin, Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com