Dengan pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan, Dada segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. “Dalam waktu maksimal 14 hari, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Penahanan dipindahkan ke Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.
Kamis pagi, Dada dibawa ke Gedung KPK untuk menandatangani berkas pemeriksaan kasusnya yang dinyatakan lengkap. Seusai penandatanganan berkas, Dada membenarkan bahwa berkasnya sudah P21. “Iya sudah,” ucap Dada singkat.
Sementara itu, pengacara Dada, Abidin, mengatakan bahwa kliennya dipindahkan ke Sukamiskin mulai hari ini. Menurut Abidin, kliennya senang dipindahkan ke Sukamiskin karena bisa lebih dekat dengan keluarga.
“Iya karena dekat dengan keluarga. Bukti-bukti kan juga ada di Bandung,” ucap Abidin.
Dia juga mengatakan bahwa Dada siap menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung nanti. Terkait materi kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono yang menjerat kliennya, Abidin membantah Dada disebut sebagai auktor intelektualis penyuapan.
Menurut dia, permintaan uang berasal dari hakim yang disampaikan kepada Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung. “Permintaan ke Pak Toto lalu disampaikan ke Pak Dada. Pak Dada disampaikan ke Herry, kemudian dilaksanakan oleh Toto,” katanya.
Adapun Toto, Herry Nurhayat, dan Hakim Setyabudi masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Bandung bersama dengan terdakwa lainnya, Asep Triana.
Hari ini, Herry divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena dianggap terbukti menyuap Setyabudi. Sementara Toto dituntut 10 tahun penjara, Asep 5 tahun penjara, sedangkan hakim Setyabudi dituntut 16 tahun penjara. Kasus ini juga menjerat mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi. Berkas perkara Edi dinyatakan lengkap (P21) pada hari ini. Dia pun dipindahkan ke Rutan Sukamiskin, Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.