"Tanggal 17 Desember 2013, pemeriksaan dengan dokter Nasir untuk prostat. Lalu, 18 Desember di Rumah Sakit MMC untuk urologi. Kemudian jantung pada Senin, 23 Desember, dengan dokter Ganesha di RS Jantung Harapan Kita," kata kuasa hukum Emir, Sugeng Teguh Santoso, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/12/2013).
Emir juga meminta izin agar keluarganya diperkenankan membesuk. Hakim kemudian meminta daftar nama keluarga yang akan membesuk Emir. Izin yang diberikan hakim berdasarkan rekomendasi dokter di Rutan KPK sebelumnya.
"Ada rekomendasi dokter rutan untuk dirujuk ke beberapa dokter ahli," kata Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji. Sidang selanjutnya akan digelar Kamis (19/12/2013) pekan depan.
Dalam kasus ini, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu didakwa menerima suap 423.985 dollar AS dari PT Alstom Power Incorporate (Alstom Power Inc) Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang. Uang diterima Emir melalui Pirooz Muhammad Sarafi selaku Presiden Pacific Resources Inc. Pemberian uang disebut agar konsorsium Alstom Power Inc memenangi proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung, tahun 2004.
Atas dakwaan itu, Emir terancam 20 tahun penjara. Dia dianggap melanggar Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.