Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadiri Sidang Emir Moeis, Pramono Anung Harapkan Keadilan

Kompas.com - 12/12/2013, 13:58 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Pramono Anung menghadiri sidang Izedrik Emir Moeis dalam kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/12/2013). Ditemui seusai sidang, Pramono mengaku hadir untuk memberi dukungan pada Emir yang juga politisi PDI-P. Dia berharap Emir mendapat keadilan atas kasusnya.

"Saya harapkan rasa keadilan untuk teman saya. Saya yakin Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," kata Pramono.

KOMPAS.com/DIAN MAHARANI Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Emir Moeis menjalani sidang perdana kasus dugaan suap proyek PLTU Tarahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/11/2013).

Pramono datang saat sidang akan segera berakhir. Adapun agenda sidang mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota keberatan atau eksepsi Emir. Pramono enggan komentar seputar kasus yang menjerat Emir.

Menurut Pramono, Emir adalah sosok yang mudah bergaul. Dia menganggap Emir sebagai sahabatnya dan juga Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

"Emir itu mudah bergaul. Emir sahabat saya dan Mega," katanya.

Seperti diberitakan, Emir didakwa menerima suap 423.985 dollar AS dari PT Alstom Power Incorporate (Alstom Power Inc) Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang. Uang diterima Emir melalui Pirooz Muhammad Sarafi selaku Presiden Pacific Resources Inc. Pemberian uang disebut agar Konsorsium Alstom Power Inc. memenangkan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung tahun 2004.

Perbuatan Emir dianggap bertentang selaku anggota DPR RI Komisi VIII. Atas dakwaan itu, Emir terancam 20 tahun penjara. Dia dianggap melanggar Pasal 12 huruf b dan atau pasal 11, Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Anggota DPR-nya Minta 'Money Politics' Dilegalkan, PDI-P: Cuma Sarkas

Anggota DPR-nya Minta "Money Politics" Dilegalkan, PDI-P: Cuma Sarkas

Nasional
Duit Rp 5,7 Miliar Ditjen Holtikultura Kementan Diduga Dipakai untuk Keperluan SYL

Duit Rp 5,7 Miliar Ditjen Holtikultura Kementan Diduga Dipakai untuk Keperluan SYL

Nasional
Pengamat Nilai Ada Niat Menjaga Kekuasaan yang Korup di Balik Revisi UU Penyiaran

Pengamat Nilai Ada Niat Menjaga Kekuasaan yang Korup di Balik Revisi UU Penyiaran

Nasional
Istana Beri Santunan untuk Warga yang Terdampak Hempasan Heli Jokowi

Istana Beri Santunan untuk Warga yang Terdampak Hempasan Heli Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com