"Saya harapkan rasa keadilan untuk teman saya. Saya yakin Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," kata Pramono.
Menurut Pramono, Emir adalah sosok yang mudah bergaul. Dia menganggap Emir sebagai sahabatnya dan juga Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
"Emir itu mudah bergaul. Emir sahabat saya dan Mega," katanya.
Seperti diberitakan, Emir didakwa menerima suap 423.985 dollar AS dari PT Alstom Power Incorporate (Alstom Power Inc) Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang. Uang diterima Emir melalui Pirooz Muhammad Sarafi selaku Presiden Pacific Resources Inc. Pemberian uang disebut agar Konsorsium Alstom Power Inc. memenangkan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung tahun 2004.
Perbuatan Emir dianggap bertentang selaku anggota DPR RI Komisi VIII. Atas dakwaan itu, Emir terancam 20 tahun penjara. Dia dianggap melanggar Pasal 12 huruf b dan atau pasal 11, Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.