Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Saatnya Koruptor Disengsarakan

Kompas.com - 10/12/2013, 18:18 WIB
Maria Susy Berindra A

Penulis

Hukuman tak maksimal

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menyebutkan, penyelenggara negara kita tidak konsisten. ”Di satu sisi menetapkan korupsi sebagai extra ordinary crime sekaligus musuh terbesar bangsa ini. Namun, sanksi bagi koruptor begitu ringan. Seorang perampok yang membunuh korbannya bisa dihukum mati, tetapi korupsi yang menyebabkan terbunuhnya jutaan manusia tidak dikenai hukuman maksimal, yakni hukuman mati.”

Tanpa hukuman mati, menurut Said, koruptor bisa bebas dan mengulangi lagi korupsinya. Bila kesalahannya tidak signifikan pada kerugian negara, mungkin hukumannya dengan memiskinkan harta koruptor. Untuk memberikan hukuman maksimal kepada koruptor tak cukup hanya dilakukan oleh KPK yang hanya melaksanakan peraturan.

”Pada banyak kasus KPK dan Pengadilan Tipikor sudah cukup ’ganas’ terhadap koruptor walaupun Pengadilan Tipikor Bandung pernah lembek dengan memutus bebas Wakil Wali Kota Bogor Achmad Ru’yat. Jadi, sudah sepatutnya kita menyatakan sikap belum puas kepada KPK dan Pengadilan Tipikor karena selalu saja ditemukan kasus-kasus yang diancam dengan hukuman ala kadarnya, bahkan dibebaskan,” kata dia.

Apresiasi patut diberikan kepada Mahkamah Agung yang memperberat hukuman mantan politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh. Majelis hakim kasasi di MA memperberat hukuman Angie, panggilannya, dari 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta. Tak sebatas mengembalikan kepada tuntutan jaksa, majelis hakim kasasi menjatuhkan pula pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS.

”Dalam catatan kami, baru kasus Angie yang paling sukses di MA. Itu lantaran hakim agung yang memeriksanya orang bersih. Namun, dalam banyak kasus yang lain, MA justru memvonis bebas, misalnya pada kasus Wakil Bupati Jember yang diputus bebas oleh hakim agung,” ujarnya.

Di sisi lain, KPK merasa penuntutan hukuman bagi koruptor sudah maksimal. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, KPK sedang mengembangkan upaya memiskinkan koruptor, salah satunya mendesain alat untuk memiskinkan koruptor yang selama ini hanya dihitung kerugian negara, tetapi tidak menghitung dampak kejahatan korupsinya.

”Misalnya mengenai penebangan hutan liar dan merusak hutan, maka dia harus bertanggung jawab mengganti nilai kerugian, termasuk berapa dampak kerugian akibat hutan rusak. Jadi, dia harus mengganti pohon-pohon yang sudah ditebang,” ujarnya.

Menurut Bambang, KPK selama ini sudah menerapkan tuntutan hukuman yang maksimal meski kemudian keputusan ada di tangan Pengadilan Tipikor. KPK sedang berusaha mengintegrasikan isu terkait pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi.

”Kejahatan korupsi sama dengan pelanggaran HAM. KPK juga sedang mendekati Pengadilan Tipikor supaya ada sanksi lain bagi koruptor, yaitu hak politiknya dicabut,” kata Bambang.

Desakan masyarakat untuk memiskinkan koruptor semakin menguat. Semoga saja hukuman yang lebih berat bisa membuat orang jera melakukan korupsi. (SUSIE BERINDRA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com