"Dua kali pemanggilan secara patut tidak hadir tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum, panggilan ketiganya dapat dihadirkan paksa. Kita pakai ketentuan undang-undang saja. Kita semua sama di hadapan hukum," ujar Bambang di Gedung Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Menurut Bambang, alasan Boediono yang tak mau memenuhi panggilan Timwas karena proses hukum sudah berlangsung dan tak mau ada intervensi politik dinilai mengada-ada. Bambang menegaskan, proses politik di DPR sudah selesai dengan keputusan menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum.
"Siapa pun warga negara Indonesia yang dipanggil DPR untuk kepentingan rakyat, wajib datang. Kalau merasa benar, kenapa harus takut?" ucap Bambang.
Sebelumnya, Juru Bicara Wakil Presiden Boediono Yopie Hidayat menyatakan, Boediono tak akan memenuhi panggilan Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century. Alasannya, pemanggilan itu dianggap akan mengganggu proses hukum dan penuntasan kasus tersebut yang kini sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Pak Boediono tidak akan hadir memenuhi panggilan Timwas Century karena itu dapat mengganggu jalannya proses penegakan hukum," kata Yopie, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/12/2013).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.