Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Suara yang Bisa Diwakilkan pada Pilkada Bali Bersifat Spesifik

Kompas.com - 26/11/2013, 16:14 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, putusan MK mengenai Pilkada Bali tentang suara yang dapat diwakilkan bersifat spesifik. Oleh karena itu, prosedur memilih yang dapat diwakilkan tersebut tidak akan mengganggu Pemilu 2014 mendatang.

Hal ini disampaikan Hamdan dalam pertemuan tertutup dengan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi, Selasa (26/11/2013). Hadir dalam pertemuan tersebut Direktur LIMA Ray Rangkuti, Koordinator TEPI Jeirry Sumampow dan Wakil Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

"Kita tadi mempertanyakan Pemilukada di Bali yang dapat diwakilkan karena khawatir itu akan diterapkan juga di Pemilu 2014 mendatang. Pak Hamdan menjelaskan, putusan tersebut bersifat spesifik hanya di Bali saja," kata Ray.

Menurut Hamdan, suara yang dapat diwakilkan di Pilkada bali tersebut tidak akan bisa diterapkan di pilkada lain ataupun di pemilu 2014 mendatang. Namun setelah mendengar penjelasan Hamdan itu, Ray mengaku tetap mengkhawatirkan putusan tersebut. Pasalnya tidak ada keterangan tertulis di amar putusan yang menyatakan putusan tersebut bersifat spesifik.

"Jadi membedakan mana putusan yang bersifat spesifik dan mana putusan yang tidak, itu bagaimana caranya?" ujar Ray.

Sementara itu, Jerry mengaku mengkhawatirkan putusan tersebut akan dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk mengambil keuntungan di Pemilu 2014 mendatang. Karena itu, dia meminta MK untuk menegaskan kepada publik bahwa putusan tesebut hanya berlaku spesifik.

"Kami tidak meminta putusan itu dicabut, tapi kami hanya meminta MK lihat kedepan. Efek apa yang akan timbul dari putusan itu," jelas dia.

Persoalan Pilkada Provinsi Bali tahun 2013 tertuang dalam perkara nomor 62/PHPU.D-XI/2013. Mantan Ketua MK Akil Mochtar yang terlibat kasus dugaan suap, bersama rekan sepanelnya saat itu, Maria Farida Indriarti dan Anwar Usman, mengeluarkan putusan yang mengizinkan pemilih untuk dapat diwakilkan suaranya dalam pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com