JAKARTA, KOMPAS.com —  Keterangan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Teuku Bagus Mohammad Noor, mengonfirmasi bahwa proyek ini merupakan bancakan banyak politikus di DPR. Teuku Bagus melalui pengacaranya, Haryo B Wibowo, mengungkapkan, ada sejumlah aliran dana ke politikus di DPR untuk memuluskan kemenangan PT Adhi Karya dalam tender proyek Hambalang.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Sabtu (16/11), di Jakarta, mengatakan, keterangan Teuku Bagus ditambah dengan keterangan sejumlah saksi lain dalam persidangan Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan mengungkap siapa saja yang terlibat.

”Kalau di persidangan nanti kan terungkap semua. Keterangan saksi dan bukti-bukti yang lain. Nanti tinggal bagaimana hakim melihat keterangan-keterangan dan bukti-bukti tersebut,” ujar Johan.

Menurut dia, pengakuan Teuku Bagus setidaknya membenarkan sangkaan KPK bahwa ada tersangka yang ikut terima aliran dana dari proyek Hambalang. Pada prinsipnya, kata Johan, semua keterangan saksi di pengadilan akan divalidasi. Kalau itu didukung bukti yang bernilai benar, KPK akan mengembangkan.

Terkait dugaan penerimaan aliran dana dari proyek Hambalang, KPK baru menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Tersangka lain dalam kasus ini dijerat dengan pasal-pasal penyalahgunaan wewenang, seperti Deddy dan atasannya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng. Sementara Teuku Bagus dan Mahfud Suroso, Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras, subkontraktor proyek Hambalang, disangka perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi yang menyebabkan kerugian negara.

Menurut Johan, adalah hak tersangka untuk mengingkari perbuatan yang dituduhkan kepada mereka. Dia mengatakan, jika ada tersangka menuduh KPK mencari-cari kesalahan, hal itu sudah biasa. Selama ini, Anas dan pengacaranya beberapa kali menilai KPK mencari-cari kesalahan. Anas bahkan menganggap tuduhan kepada dirinya adalah orkestrasi fitnah.

Di sisi lain, pengakuan Teuku Bagus yang mengungkap adanya aliran dana ke sejumlah politikus DPR untuk memuluskan proyek Hambalang agar dimenangkan Adhi Karya merupakan keterangan yang berbeda dengan sanggahan para tersangka. Bagi KPK, kata Johan, di pengadilan nanti yang akan membuktikan keterangan siapa yang benar. ”Itu kan hanya kelompok tersangka. Sudah biasa tersangka omong begitu. Nanti tempatnya di pengadilan untuk membuktikan. Anas kan statusnya sudah tersangka,” katanya.

Sebelumnya, seusai kliennya ditahan, Haryo mengatakan, Teuku Bagus membenarkan aliran dana PT Adhi Karya ke sejumlah politikus DPR yang kemudian tercantum dalam dakwaan terhadap Deddy.

Menurut Haryo, sebagai perusahaan yang ingin memenangi tender, Adhi Karya terjepit. Dia mengatakan, di luar kliennya seharusnya ada kekuatan lebih besar yang dijadikan tersangka.

”Adhi Karya kondisinya terjepit juga, jadi enggak bisa berbuat banyak. Seharusnya ada yang lebih powerfull lagi,” kata Haryo.

Haryo menyebut, deputi di Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang membawahi Adhi Karya seharusnya ikut bertanggung jawab. (BIL)