Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 5 Pesan Presiden untuk Brimob

Kompas.com - 15/11/2013, 19:36 WIB
Dani Prabowo

Penulis


DEPOK, KOMPAS.com — Sebagai pasukan elite di tubuh Polri, Korps Brimob Polri diharapkan dapat solid dan menjadi panutan bagi korps Bhayangkara dan masyarakat. Pasalnya, tak mudah menjadi anggota Brimob.

Hal itu diungkapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika menjadi Inspektur Upacara dalam penganugerahan gelar Warga Kehormatan Brimob kepadanya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (15/11/2013).

Ada lima hal yang dipesankan Presiden kepada Brimob. "Pertama, tingkatkan semangat juang, kewaspadaan, kedisiplinan, dan profesionalisme dalam melakukan tugas di mana pun tugas itu dilaksanakan," katanya.

Kemudian, Brimob diharapkan untuk dapat menjaga solidaritas dan jiwa korsa prajurit. Hal itu sesuai dengan moto Brimob, yakni sekali melangkah pantang menyerah, sekali tampil harus berhasil.

Ketiga, satuan Brimob diharapkan tak hanya tangguh dalam bertugas, tetapi juga diharapkan sebagai pribadi yang taat hukum. Di samping itu, Brimob diharapkan dapat menjadi pelindung dan pengayom masyarakat dengan mengedepankan rasa humanistis di dalam setiap operasinya.

"Keempat, dalam menangani aksi-aksi kekerasan, gangguan kamtibmas, dapat melakukan dengan cepat, tepat, dan tuntas. Jangan rakyat menilai kepolisian tidak tepat dan tidak tuntas, dan bahkan negara dianggap melakukan pembiaran," ujarnya.

Kelima, Kepala Negara secara khusus meminta kepada satgas Forced Police Unit (FPU) yang akan bertugas dalam misi perdamaian di Darfur, Sudan, untuk dapat bekerja secara baik. Mereka diharapkan untuk dapat memberikan profesionalismenya saat bertugas.

"Polri khususnya Brimob dan pasukan yang tergabung dalam misi kemanusiaan di Darfur, saya ucapkan selamat bertugas, tunjukkan profesional dan pelihara nama baik negara, demikian pesan dan harapan yang saya sampaikan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com