"Silakan protes putusan MK untuk yang keberatan. Yang mau eksaminasi silakan. Kampus-kampus silakan uji. Itu akan jadi perbaikan yang penting bagi kita," kata Hamdan.
Menurut dia, para pengkritisi tersebut nantinya bisa menyampaikan apa yang salah dalam putusan di MK. Jika memang putusan tersebut terbukti salah, maka lanjut Hamdan, hal tersebut bisa menjadi pembelajaran yang berharga bagi MK sehingga MK tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari.
Namun Hamdan tetap mengingatkan bahwa sesuai yang diamanatkan oleh Undang-undang, putusan MK tetap bersifat final dan mengikat. Hamdan menambahkan, Hakim-Hakim Konstitusi selama ini sudah bekerja keras dalam menangani setiap perkara yang ada. Asas kejujuran juga, menurutnya selalu dijunjung dalam mengambil setiap putusan.
"Jadi kalau mau mengoreksi silakan, tapi kami sudah bekerja keras dan kami memiliki keyakinan kalau apa yang kami putuskan dalam setiap perkara sudah benar," ujar dia.
Wajar ada yang tak puas
Hamdan sendiri menilai, dalam setiap putusan, wajar ada pihak-pihak yang tidak puas. Menurutnya, ketidakpuasan dalam persidangan tidak hanya terjadi di MK, melainkan juga dalam sidang di pengadilan-pengadilan lainnya.
"Silakan tidak puas, dan salah satu pasti tidak puas. Namanya persidangan, pasti salah satu pihak ada yang tidak puas. Tidak mungkin dua-duanya dimenangkan. Semua pengadilan seperti itu," ujar Hamdan.
Oleh karena itu, Hamdan meminta kepada seluruh pihak yang berperkara di MK untuk dapat menghargai dan menerima dengan lapang dada terhadap setiap perkara yang telah diputus MK. Dengan menerima putusan pengadilan, menurut Hamdan, hal tersebut dapat mencerminkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar.
"Negara besar adalah negara yang taat pada proses hukum yang ada. Yang taat pada putusan pengadilan," ujar Hamdan.
Selain itu, menghormai putusan pengadilan juga, menurut dia, adalah bagian dari demokrasi. Oleh karenanya, Indonesia sebagai negara yang besar karena demokrasi seharusnya bisa menjunjung tinggi asas tersebut dengan menghormati putusan yang ada di MK.
"Jadi tolong, saya minta kepada Kepala daerah ataupun pengacara yang berperkara disini, bisa menyadarkan pendukung-pendukungnya untuk menghargai proses demokrasi," pungkas Hamdan.
Seperti diberitakan, sidang putusan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang Provinsi Maluku di MK berlangsung ricuh, Kamis (14/11/2013). Massa yang diduga berasal dari kubu pasangan Herman Adrian Koedoeboen dan Daud Sangadji mengamuk dan mengobrak-abrik ruang sidang pleno MK.
Saat pembacaan sidang putusan, massa pendukung pasangan bernomor urut empat tersebut, yang berada di luar sidang pleno di lantai dua, berteriak-teriak. Saat itu, majelis hakim sudah menolak permohonan pemohon. Massa kemudian melemparkan kursi-kursi pengunjung dan merusak properti MK. Sesaat kemudian, massa masuk ke ruang sidang pleno dan mengacaukan sidang.
Karena situasi kacau, majelis hakim menunda sidang dan memilih meninggalkan ruangan sidang. Aparat kepolisian yang tidak menduga kejadian tersebut baru masuk ke ruang sidang ketika ruangan sudah berantakan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.